Sabtu, 27/04/2024 - 06:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Perpanjangan Masa Jabatan Dinilai tak Otomatis Berlaku untuk Firli Cs

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Putusan ini memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat menjadi lima tahun. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua LBH PELITA UMAT Chandra Purna Irawan memandang komisioner KPK ditetapkan setelah melewati beberapa tahapan, termasuk melalui pemilihan dengan suara terbanyak di DPR. Nama-nama para komisioner terpilih tersebut kemudian segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai komisioner KPK. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Dan selanjutnya kelima komisioner KPK tersebut akan dilantik oleh Presiden di Istana Negara,” kata Chandra dalam keterangannya pada Ahad (4/6/2023). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Chandra mencermati mekanisme komisioner KPK yang terpilih ditetapkan dalam rapat paripurna. Jika pimpinan rapat di DPR menyatakan para komisioner KPK terpilih ditetapkan untuk masa jabatan 2019-2023, maka Chandra menilai para komisioner KPK tidak dapat secara otomatis masa jabatannya diperpanjang meski setelah ada putusan MK.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Ini Upaya Aracoco dalam Meningkatkan Kesadaran Potensi Briquette Arang Kelapa

“Karena rapat paripurna DPR RI telah menetapkan secara defenitif masa jabatannya. Kemudian setelah ditetapkan diusulkan atau disampaikan melalui surat kepada Presiden,” ujar Chandra. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Chandra juga meminta komisioner KPK memperhatikan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan Komisioner KPK adalah norma hukum yang bersifat konkret, individual dan sekali selesai. Keputusan yang bersifat individual dan konkret serta sekali selesai menurut Chandra merupakan keputusan yang berisi penetapan administratif. 

“Maksudnya adalah dalam Surat Keputusan Presiden terdapat nama-nama komisioner dan masa jabatannya yaitu 2019-2023,” ujar Chandra.

Oleh karena itu, Chandra menegaskan Komisioner KPK termasuk Firli Bahuri saat ini tidak dapat secara otomatis masa jabatannya diperpanjang.  

“Tetapi mesti melalui Surat Keputusan Presiden untuk perpanjangan masa jabatannya setelah Presiden meminta pertimbangan dari DPR RI sebagai pihak pengusul apakah akan tetap atau dilanjutkan,” ujar Chandra. 

MK diketahui memutuskan menerima gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk akan terus menjabat hingga tahun depan atau di masa Pemilu 2024.

Berita Lainnya:
Kelakuan Oknum Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya: Suka Minta Jatah Uang Rongsok dan Judi Merpati

Hakim MK M Guntur Hamzah setuju, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan pimpinan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia seperti Komnas HAM, KY, KPU yaitu lima tahun.

Sebab MK memandang pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar dan bersifat diskriminatif. Kondisi itulah yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk ke dalam rumpun komisi dan lembaga yang memjliki constitutional importance yakni lima tahun sehingga memenuhi prinsip keadilan, persamaan dan kesetaraan,” ujar Guntur yang pernah terjerat skandal pengubahan putusan MK. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi