Selasa, 30/04/2024 - 12:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

EBA Syariah Pertama di Indonesia Diluncurkan

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) pertama diluncurkan di Indonesia. EBA Syariah ini diluncurkan atas kerja sama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Produk tersebut adalah hasil sekuritisasi aset syariah yang pertama kali hadir di Indonesia ini diberi nama EBAS-SP SMF-BRIS01. Direktur Utama BSI, Hery Gunardi mengatakan penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 ini diharapkan dapat mendorong inklusi pasar keuangan dan pasar modal syariah di Indonesia, sehingga menciptakan multiplier effect ke seluruh sektor.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kehadiran produk anyar ini juga diharapkan bermanfaat untuk kemaslahatan umat secara menyeluruh, selain dapat menjadi pilihan instrumen investasi syariah baru bagi masyarakat selain saham, sukuk, dan reksadana. Hadirnya produk ini juga selaras dengan salah satu misi BSI untuk memberikan akses solusi keuangan syariah di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kami berharap EBAS-SP yang diterbitkan perseroan ini mendapat animo yang baik dari investor,” ujar Hery, Selasa (6/6/2023).

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Hery mengatakan, penerbitan EBAS-SP ini dapat memperkuat pembiayaan perumahan dengan skema syariah di Indonesia. Sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan terhadap kepemilikan rumah.

Berita Lainnya:
Permintaan Masih Tinggi, Pertamina Tambah 14,4 Juta Tabung LPG 3 Kg

“Kami berharap peluncuran EBAS-SP SMF-BRIS01 ini dapat mendukung program-program Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat, sekaligus dapat memperdalam instrumen investasi di industri keuangan syariah Indonesia,” kata Hery.

Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengungkapkan apresiasinya kepada BSI yang telah berkolaborasi bersama SMF dalam merealisasikan penerbitan EBAS SP pertama di Indonesia. Ia mengemukakan bahwa, penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan bagian dari komitmen SMF sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerien Keuangan dalam menggairahkan kembali sektor perumahan nasional melalui upaya-upaya pendanaan kreatif, dimana pengembangan sektor ini memerlukan dana jangka menengah panjang cukup besar.  

Ananta optimis bahwa EBAS-SP SMF-BRIS01 dapat memberikan warna baru bagi pasar modal syariah Indonesia, dimana sebelumnya berbagai efek berbasis syariah telah diperkenalkan dan diterbitkan.

“Investor akan memiliki pilihan baru untuk berinvestasi dalam efek yang sesuai dengan kaidah syariah, dengan underlying asset KPR iB milik BSI yang memberikan rasa aman yang lebih. Ini merupakan titik tolak untuk mengintensifkan kembali  penerbitan EBAS-SP. Selain akan menjadi tonggak sejarah keberhasilan dunia pasar modal di Indonesia,” ungkap Ananta.

Berita Lainnya:
Ini Prospek Kerja Kreatif untuk Lulusan Hukum Bisnis

Dalam penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 ini SMF berperan sebagai penerbit, arranger dan pendukung pembiayaan. BSI berperan sebagai pemberi pembiayaan asal dan penyedia jasa pada penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 ini.

Sejatinya EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek beragun aset syariah yang underlying portofolionya berasal pembiayaan Griya dengan akad MMQ milik BSI. Kerja sama penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 menggunakan mekanisme yang telah sesuai dengan prinsip syariah, sehingga setiap penerbitan efek wajib mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau tim ahli syariah pasar modal.

Ketentuan dan persyaratan mengenai Ahli Pasar Modal Syariah diatur dalam POJK No 16/Tahun 2015. Selain itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan EBAS-SP per 10 November 2015.

Peraturan tersebut menggantikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah tanggal 30 Juni 2009. POJK tersebut merupakan penyempurnaan peraturan pasar modal syariah untuk mendorong perkembangan industri efek berbasis syariah di pasar modal Indonesia.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi