Jumat, 03/05/2024 - 11:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Terapis Spa di Bali Diduga Cabuli Anak Perempuan WN Australia

ADVERTISEMENTS

DENPASAR–Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar menahan seorang terapis spa berinisial ZAM (26 tahun). Ia diduga mencabuli korban anak warga negara Australia yang masih di bawah umur.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas menyatakan peristiwa pencabulan yang dilakukan karyawan spa tersebut terjadi di Eden Green Spa, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Peristiwa terjadi pada Rabu (31/6/2023) sekitar pukul 11.30 WITA.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Korban dan keluarganya yang datang ke Bali untuk berlibur tiba pada 23 Mei 2023. Bambang mengatakan korban yang saat itu datang ke tempat Spa bertujuan untuk melakukan sejumlah treatment Spa. Korban memilih treatment yang berdurasi satu jam dimana 40 menit posisi tengkurap dan 20 menit posisi terlentang.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Begini Rekayasa Rute KRL, Imbas Rangkaian Anjlok di WTC Mangga Dua
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pada saat itu, pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang saat itu berbeda ruangan dengan keluarganya. Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban merasa ketakutan dan menceritakan hal tersebut kepada keluarganya. Keluarga korban pun melapor ke Polresta Denpasar untuk segera memproses pelaku.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Pelaku yang baru bekerja selama tiga pekan tersebut melakukan pencabulan karena tak dapat menahan nafsu birahinya. “Motif pelaku karena pelaku nafsu melihat korban sehingga yang bersangkutan secara spontan mempunyai hasrat yang tak bisa dibendung,” kata Kapolresta, saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (5/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Prakiraan Cuaca BMKG: Jakarta Cerah Berawan pada Sore dan Malam Hari

Atas laporan dari korban, polisi langsung menangkap pelaku dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 e Juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik Polresta Denpasar telah memeriksa lima saksi dan pelaku sendiri mengakui perbuatannya. Bambang mengatakan korban telah kembali ke negaranya dua hari setelah melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Denpasar.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi