Senin, 17/06/2024 - 20:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

BPOM Sita Obat Ilegal di Cibinong Senilai Rp 10 Miliar

JAKARTA — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pihaknya telah menindak peredaran obat dan makanan ilegal melalui platform marketplace Shopee dengan akun ‘apotik_resmi’ (https://shopee.co.id/apotik_resmi).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Penny menjelaskan, akun tersebut sudah menjual beragam jenis obat dan makanan ilegal dengan volume penjualan lebih dari 10 ribu paket. Jika dihitung maka nilai ekonomi penjualan lebih dari Rp 18 miliar.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Dia menerangkan, BPOM dengan dukungan Mabes Polri sudah melakukan penindakan terhadap lokasi penjualan di Cibinong, Kabupaten Bogor. “Barang bukti yang diamankan ditaksir memiliki nilai keekonomian sebesar Rp 10,21 miliar,” ucap Penny dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Menurut Penny, modus operandi kejahatan tersebut adalah dengan mengedarkan atau menjual obat dan makanan kepada masyarakat berdasarkan pesanan langsung di akun ‘apotik_resmi’. Masyarakat juga bisa melakukan pemesanan dari dropshipper.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Beda IDF dan Netanyahu Soal 'Pembantaian' Warga Palestina di Rafah, Siapa Berbohong?

 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Penny menyebut, pelaku berhasil mengelabui pembeli dengan seolah-olah menggunakan perizinan resmi dari BPOM, yang ternyata palsu. Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Mei 2023, BPOM menemukan dan menyita sejumlah barang bukti sediaan farmasi ilegal berupa obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Semuanya berstatus ilegal alias tidak memiliki izin edar sebanyak 700 item atau sekitar 22.552 jenis. Berdasarkan gelar perkara, kata Penny, pelaku berinisial IM (35 tahun) kini sudah berstatus tersangka. “Untuk memperlancar proses penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri sejak 11 Mei 2023,” ucap Penny.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Berdasarkan aturan, pelaku laki-laki ditindak pidana sesuai dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 angka 10 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Cipta Kerja dan/atau dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Pengusaha dan Pekerja di Kudus Kompak Tolak Tapera

Adapun beberapa jenis obat yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), mencakup viagra, cialis, hingga hajar jahanam. Adapula obat pelangsing tubuh ilegal dan suplemen kesehatan palsu. “Ada produk kosmetika ilegal dan produk pangan olahan palsu yang diproduksi tidak sesuai dengan persyaratan keamanan dan mutu,” kata Penny.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا الكهف [79] Listen
As for the ship, it belonged to poor people working at sea. So I intended to cause defect in it as there was after them a king who seized every [good] ship by force. Al-Kahf ( The Cave ) [79] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi