Jumat, 26/04/2024 - 11:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

BPOM Sita Obat Ilegal di Cibinong Senilai Rp 10 Miliar

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pihaknya telah menindak peredaran obat dan makanan ilegal melalui platform marketplace Shopee dengan akun ‘apotik_resmi’ (https://shopee.co.id/apotik_resmi).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Penny menjelaskan, akun tersebut sudah menjual beragam jenis obat dan makanan ilegal dengan volume penjualan lebih dari 10 ribu paket. Jika dihitung maka nilai ekonomi penjualan lebih dari Rp 18 miliar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Dia menerangkan, BPOM dengan dukungan Mabes Polri sudah melakukan penindakan terhadap lokasi penjualan di Cibinong, Kabupaten Bogor. “Barang bukti yang diamankan ditaksir memiliki nilai keekonomian sebesar Rp 10,21 miliar,” ucap Penny dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Menurut Penny, modus operandi kejahatan tersebut adalah dengan mengedarkan atau menjual obat dan makanan kepada masyarakat berdasarkan pesanan langsung di akun ‘apotik_resmi’. Masyarakat juga bisa melakukan pemesanan dari dropshipper.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
KPK Cek Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Penny menyebut, pelaku berhasil mengelabui pembeli dengan seolah-olah menggunakan perizinan resmi dari BPOM, yang ternyata palsu. Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Mei 2023, BPOM menemukan dan menyita sejumlah barang bukti sediaan farmasi ilegal berupa obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan.

Semuanya berstatus ilegal alias tidak memiliki izin edar sebanyak 700 item atau sekitar 22.552 jenis. Berdasarkan gelar perkara, kata Penny, pelaku berinisial IM (35 tahun) kini sudah berstatus tersangka. “Untuk memperlancar proses penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri sejak 11 Mei 2023,” ucap Penny.

Berita Lainnya:
BPOM Sita 188.640 Produk Pangan tidak Penuhi Syarat Keamanan dan Mutu Edar

Berdasarkan aturan, pelaku laki-laki ditindak pidana sesuai dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 angka 10 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Cipta Kerja dan/atau dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Adapun beberapa jenis obat yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), mencakup viagra, cialis, hingga hajar jahanam. Adapula obat pelangsing tubuh ilegal dan suplemen kesehatan palsu. “Ada produk kosmetika ilegal dan produk pangan olahan palsu yang diproduksi tidak sesuai dengan persyaratan keamanan dan mutu,” kata Penny.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi