Minggu, 05/05/2024 - 22:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Beri Sinyal Miskinkan Andhi Pramono: Aset Mewah Dikejar Sampai Batam, Mertua Diperiksa

ADVERTISEMENTS

oleh Flori Sidebang, Antara

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/6/2023) memeriksa mertua mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, Kamariah, sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menduga Andhi menggunakan rekening milik Kamariah untuk melakukan transaksi terkait gratifikasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka (Andhi) dengan menggunakan rekening saksi (Kamariah) dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Ali enggan membeberkan nilai uang yang keluar maupun masuk ke rekening itu. Namun, KPK yakin bahwa transaksi itu memiliki kaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Selain ibu mertua Andhi, KPK juga memeriksa lima orang lain. Mereka adalah empat wiraswasta, yakni Janis Theofilus Puluh, Radiman, Andy, dan Hasyim serta karyawan swasta bernama Rony Faslah. Para saksi ini dimintai keterangan mengenai transaksi keuangan Andhi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Mantan Karutan KPK Minta Maaf terkait Kasus Pungutan Liar

“Dikonfirmasi tentang pengetahuan saksi terkait aktivitas transaksi keuangan tersangka,” ujar Ali.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 

KPK juga menduga Andhi Pramono menyembunyikan asetnya di rumah mertuanya yang berada di Batam. Dugaan tersebut muncul setelah KPK melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus Andhi Pramono di Kota Batam.

Dalam penggeledahan di Batam, penyidik KPK menyita tiga unit mobil mewah yang diduga milik Andhi Pramono. Tiga mobil mewah itu ditemukan dalam sebuah ruko yakni Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.

Seluruh barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut selanjutnya disita sebagian dari proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terhadap yang bersangkutan. Ali menyebut ruko tersebut adalah sebuah ruko tertutup dan diduga memang digunakan untuk menyembunyikan tiga mobil mewah tersebut.

“Diduga ada kesengajaan disembunyikan,” kata Ali.

Setelah Andhi berstatus tersangka kasus penerimaan gratifikasi, KPK memang membuka peluang untuk menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah ini pun tengah mencari bukti-bukti yang dibutuhkan.

Berita Lainnya:
Heboh sosok B Jadi Bekingan Harvey Moeis, IAW: Punya Pangkat di Pundak, Bintang 4

 

Ali menegaskan, KPK tidak akan segan memiskinkan Andhi jika terbukti melakukan pencucian uang. Saat ini, sambung dia, pihaknya masih fokus mengusut dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi.

“Saat ini kami masih terus telusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasinya,” ujar Ali, pada Kamis (1/6/2023).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kemarin menerangkan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pihaknya di Batam, sejauh ini masih terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi Andhi. Menurut dia, KPK belum mengarah pada kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Jadi belum sampai melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan keterlibatan dari pejabat Bea Cukai yang lain,” ujar Alex.

In Picture: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diperiksa KPK

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi