Kamis, 02/05/2024 - 03:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mahfud MD: Keputusan MK Perpanjangan Jabatan Firli Dkk Final dan Mengikat

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK bersifat final dan mengikat. Meskipun kadang tak sepakat dalam sejumlah hal terkait putusan MK, namun pemerintah harus tunduk terhadap konstitusi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Dalam beberapa hal pemerintah kurang sepakat dengan putusan MK tetapi yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat,” kata Mahfud usai menemui Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Innalillahi, 4 Teknisi Meninggal Saat Melakukan Perawatan Tangki Septik di Cirebon

Mahfud mengatakan, putusan MK yang menyatakan jabatan komisioner KPK menjadi lima tahun, langsung berlaku untuk periode saat ini. Pemerintah pun otomatis mengikuti putusan MK dengan memperpanjang jabatan Firli Bahuri dan kawan-kawan (dkk) yang seharusnya selesai pada akhir 2023 diperpanjang menjadi akhir 2024.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi dalam putusan MK itu final dan mengikat terlepas dari soal kita suka atau tidak suka,” jelas eks ketua MK itu.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Usai Pilpres 2024, Mahfud akan Banyak Beraktivitas di Kampus

Mahfud menilai, keputusan pemerintah itu diambil setelah pemerintah mempertimbangkan berbagai pandangan dari kalangan akademisi, praktisi, maupun ahli ketatanegaraan. Terkait keputusan itu, Mahfud menyebut, Jokowi masih belum akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk menambah masa jabatan pimpinan KPK dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember, tetapi kalau pemerintah tidak mengeluarkan keppres, tidak membentuk tim seleksi sekarang itu berarti memang ya berlaku untuk yang sekarang jabatan itu, karena kalau misalnya pemerintah tidak setuju dengan putusan MK, ya mestinya kan sekarang sudah dibentuk pansel,” ujar Mahfud.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi