Senin, 17/06/2024 - 11:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polda Metro Ungkap Kasus TPPO, Modus Pengiriman Pekerja Migran Ilegal

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut dan calon pekerja migran ke luar negeri secara ilegal. Dalam pengungkapan ini Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan dua orang perempuan berinisial HCI (61 tahun) dan A (30 tahun) sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

“Melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang melakukan perekrutan dan penampungan wanita untuk diberangkatkan menjadi pekerja migran Indonesia keluar negeri secara nonprosedur atau tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Jumat (9/6).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Universitas BSI Karawang Berikan Beasiswa untuk Lulusan Terbaik SMK Industri Mandiri 

Selain menangkap para tersangka, kata Hengki, pihaknya juga menyelamatkan sebanyak enam orang korban dari dua lokasi. Korban berinisial LH diselamatkan dari rumah penampungan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kemudian sebanyak lima berinisial S, WN, IW, NI, dan NW diselamatkan dari rumah penampungan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

“Kita amankan korban ada enam orang. Ada yang berasal dari Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso, kemudian dari Jawa Timur, dari daerah-daerah lain,” ujar Hengki.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Dalam pengungkapan ini, pihak penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa paspor, bukti transfer, handphone, bukti pemesanan tiket pesawat dan juga buku catatan utang. Pengungkapan ini berdasarkan dari adany dua laporan polisi yaitu dengan nomor LP/A/30/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 6 Juni 2023 dan LP/A/31/VI/2023/SPKT Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 06 Juni 2023.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Ribuan Personel Polisi Kawal Aksi Solidaritas Palestina di Kedubes AS

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

الَّذِينَ كَانَتْ أَعْيُنُهُمْ فِي غِطَاءٍ عَن ذِكْرِي وَكَانُوا لَا يَسْتَطِيعُونَ سَمْعًا الكهف [101] Listen
Those whose eyes had been within a cover [removed] from My remembrance, and they were not able to hear. Al-Kahf ( The Cave ) [101] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi