Jumat, 03/05/2024 - 06:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Koper Penumpang Hilang di Perjalanan, Lion Air Didenda Rp 39,9 Juta

ADVERTISEMENTS

Sejumlah calon penumpang antre naik ke pesawat Lion Air. Maskapai Lion Air didenda sebesar Rp 39,9 juta karena telah menghilangkan koper milik penumpang.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 PADANG — Maskapai Lion Air didenda Rp 39,9 juta karena telah menghilangkan koper milik penumpang. Denda kepada Lion Air ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kasus ini sampai ke pengadilan karena sebelumnya Lion Air mengajukan banding atas putusan sidang di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). “Putusan yang sampai di PN itu yang diputus dengan administrasi di BPSK. Jadi, beliau (konsumen) dipenuhi tuntutan di BPSK,” kata Ketua BPSK Padang, Sumbar, Sri Mulyati, Senin (12/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Jokowi: Menjaga Keseimbangan Harga Jagung tak Mudah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Putusan secara arbitrase BPSK Padang menyatakan Lion Air harus ganti rugi sebesar Rp 9,9 juta materiel dan Rp 30 juta immateriel. Dengan hasil putusan di PN Padang, menguatkan hasil putusan BPSK Padang.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Sri menilai putusan di BPSK wajar jika sampai ke pengadilan karena tergugat merasa keberatan. Sebab awalnya, tergugat dalam hal ini adalah Lion Air ingin bayar ganti rugi hanya sesuai dengan Pasal ayat 1 Permenhub 77/2011.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Pada saat keberatan atas putusan BPSK memang ke PN, yang keberatan Lion Air, karena dipenuhi tuntutan konsumen di BPSK. Kemarin itu (hasil putusan di PN) berarti menguatkan putusan BPSK,” ucap Sri.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Bila pihak Lion Air masih keberatan, Sri menyebut masih bisa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Bila tidak, Lion Air tinggal melaksanakan putusan PN Padang.

Berita Lainnya:
CEO Microsoft Komitmen Kembangkan Bisnis dan Investasi Teknologi di Indonesia

Dalam kasus ini, konsumen yang merasa dirugikan bernama Yonis Fendri. Yonis terbang dengan maskapai Lion Air dari Bandar Lampung menuju Kota Padang. Perjalanan ini harus melalui transit di Bandara Soekarno Hatta. Begitu sampai di Bandara Internasional Minangkabau, Yonis tidak mendapatkan kopernya.

Sri mengatakan, konsumen memasukkan aduan yang teregistrasi pada 20 Januari 2023. Setelah berkas dinyatakan lengkap, dilaksanakan beberapa kali sidang.

“Majelis yang memeriksa perkara yang menentukan. Majelis yang ditunjuk ada dari unsur konsumen, pelaku usaha dan pemerintah. Satu orang majelis dari masing-masing unsur,” kata Sri menambahkan.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi