Kamis, 02/05/2024 - 19:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mantan Hakim MK Berharap Gugatan Sistem Pemilu Ditolak

ADVERTISEMENTS

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2020-2025 Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kiri) berbincang dengan mantan hakim MK I Dewa Gede Palguna (tengah) sebelum pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Gede Dewa Palguna berharap MK menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (Pemilu). Putusan tersebut bakal menentukan apakah sistem Pemilu di Indonesia tetap terbuka atau kembali tertutup layaknya di masa Orde Baru.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Palguna menyampaikan masih ada peluang MK menolak gugatan tersebut. Apalagi sikap MK sebelumnya memang tak menerima perubahan sistem Pemilu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kalau MK mempertahankan pendirian sebelumnya, ya tidak dapat diterima. Kalau MK berpendirian sama dengan saya, berarti permohonannya ditolak,” kata Palguna kepada Republika.co.id, Selasa (13/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Kejagung Bantah Dua Artis Akan jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Palguna mengingatkan MK tak terjebak dalam pusaran konflik kepentingan gugatan sistem Pemilu. Palguna menegaskan kewenangan itu jatuh pada unsur eksekutif dan legislatif. Sehingga Palguna menekankan supaya lembaga peradilan menjauhi urusan sistem Pemilu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Mudah-mudahan MK tidak memasuki wilayah penilaian konstitusionalitas sistem pemilu. Sebab itu merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang,” ujar Palguna.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Palguna meyakini MK tak punya otoritas dalam penentuan sistem Pemilu di Indonesia. “MK tidak bisa mengatakan sistem yang ini konstitusional, sistem itu tidak,” lanjut Palguna.

Palguna juga menyampaikan para hakim MK pasti sudah mencapai mufakat ketika jadwal pembacaan putusan resmi diumumkan. Palguna berharap putusan itu tak berubah tiba-tiba di menit terakhir jelang dibacakan.

“Kalau sudah ada jadwal berarti sudah ada putusan yang akan dibacakan, sudah ada draft putusan sehingga logikanya tidak mungkin diubah lagi,” ujar Palguna. Diketahui, MK mengumumkan jadwal pembacaan putusan gugatan sistem Pemilu pada Kamis 15 Juni 2023.

Berita Lainnya:
Gugatan ke PTUN Dinilai tak akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran 

Sebelumnya, gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono beserta koleganya. Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan eks Wamenkumham Denny Indrayana menyatakan ada kemungkinan pelaksanaan Pemilu 2024 tertunda apabila MK memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai.

Gugatan ini mendapat sorotan publik karena Denny membocorkan putusannya akan berupa proporsional tertutup. Padahal tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi