Selasa, 07/05/2024 - 09:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sadis dan Biadab, Lelaki ini Jadikan Anak Tirinya Budak Seks

ADVERTISEMENTS

Ilustrasi polisi menangkap pria yang jadikan anak tirinya budak seks.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Polisi menangkap seorang ayah tiri bernama Aldian Sapta Maulana (44 tahun) yang menjadikan anak sambungnya AP (17 tahun), budak seks hingga melahirkan seorang bayi. Pria biadab itu ditangkap di Perumahan Citra Sentul Raya Cluster Orinoco, Bogor, Jawa Barat pada tanggal 10 Juni 2023 lalu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Benar Satreskrim Polres Metro Jakut telah berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak tiri. Umur Korban 17 tahun inisial AP,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Iverson Manossoh dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (13/6).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Mahasiswa STIP Tewas di Tangan Senior, Keluarga Geram akan Tuntut Sekolah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurut Iverson, kasus ini merupakan perkara lex specialis sehingga unit PPA Metro Jakarta Utara meprioritaskan penananganan dan penyelesaian perkara tersebut. Pasca kasus dilaporkan bulan Maret 2023 lalu ke Polres Metro Jakarta Utara, pelaku melarikan diri dan tidak memberi kabar keberadaannya kepada keluarga. Bahkan istri dari tersangka pun tidak mengetahui keberadaan AS.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Pelaku berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Polrestro Jakarta Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Iverson.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomorn23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Prabowo Rajin Dampingi Jokowi, Pengamat: Jadi Pertanda Transisi yang Mulus

Dalam kasus ini, korban yang merupakan anak sambung dari pelaku dijadikan budak seks sejak tahun 2012. Akibat perbuatan bejat pelaku, remaja asal Pademangan itu hamil dan sudah melahirkan anak. Saat ini bayi yang dilahirkan korban sudah berusia sekitar satu bulan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Sudah melahirkan korbannya,” kata Iverson. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi