Selasa, 30/04/2024 - 01:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Muhadjir: Jokowi Akan Cabut Status Pandemi Covid-19

ADVERTISEMENTS

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, pengumuman tersebut akan segera disampaikan oleh Jokowi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menurut dia, pemerintah sepakat dengan keputusan WHO yang menyatakan mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19. “Sudah akan diputuskan bapak Presiden nanti akan segera dicabut. Waktunya nunggu pengumuman beliau,” kata Muhadjir usai mengikuti rapat terbatas mengenai transisi pandemi menuju endemi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Hadiri Open House Jokowi, AHY Bawa Salam dari SBY
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Saat ditanya apakah status pandemi akan dicabut pada bulan ini, Muhadjir menegaskan bahwa hal itu merupakan wewenang Presiden. “Itu wewenang Pak Presiden bukan saya. Segera tapi tidak hari ini. Nanti Pak Presiden itu yang akan memutuskan,” kata dia.

ADVERTISEMENTS

Dengan perubahan status tersebut, nantinya Satgas Covid-19 akan resmi dibubarkan. Sedangkan terkait vaksin Covid-19, Muhadjir menjelaskan nantinya akan diberikan pada waktu tertentu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Nantinya pemberian vaksinasi Covid-19 akan dialihkan ke dalam pelayanan normal. Yakni seperti penyakit menular serta pembiayaannya ditanggung dalam BPJS Kesehatan.

Berita Lainnya:
M Tonny Harjono, Eks Ajudan Presiden Jokowi Resmi Jadi KSAU

“Vaksin nanti ada waktu diberi waktu tertentu yang pada akhirnya nanti untuk vaksinasi dialihkan di dalam pelayanan normal seperti penyakit menular biasa dan itu akan dimasukkan di dalam BPJS Kesehatan untuk mereka yang tidak mampu nanti akan menerima PBI, iuran dari pemerintah,” tegasnya.

Sedangkan untuk pengobatan Covid-19 masih akan dibahas oleh Menteri Kesehatan. “Pengobatan juga sama tapi itu nanti masih perlu waktu dan itu Pak Menkes yang punya wewenang,” ujar Muhadjir.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi