Selasa, 30/04/2024 - 02:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Pakar: Sedimentasi di Laut Perlu Dikeruk Agar tak Ganggu Pelayaran

ADVERTISEMENTS

Pantai pasir putih terlihat dari puncak Gunung Geurutee di Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (2/3/2023). Sedimentasi di lautan kata pakar perlu dikeruk agar tidak mengganggu pelayaran dan menutup terumbu.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran (Unpad) Yudi Nurul Ihsan mengatakan sedimentasi di lautan Indonesia perlu dikeruk agar tidak mengganggu pelayaran dan menutup terumbu karang. Sedimentasi di beberapa lautan di Indonesia tergolong tinggi, seperti di Tasikmalaya dan wilayah selatan Jawa Barat. Bahkan di Karawang, Jawa Barat, pernah muncul daratan seluas empat hektare yang merupakan hasil sedimentasi laut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Sedimentasi laut perlu dikeruk agar tidak mengganggu pelayaran dan menutup terumbu karang,” ungkap Yudi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, Ini Terobosan OJK
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Secara ilmiah, lanjut dia, tingginya sedimentasi di laut Indonesia lantaran penurunan kualitas hutan mangrove yang mengakibatkan sedimentasi dari sungai ke laut tidak bisa dicegah. Kemudian, terdapat faktor gelombang laut yang cukup tinggi di perairanIndonesia.

ADVERTISEMENTS

Yudi menambahkan, memanfaatkan hasil sedimentasi untuk mendukung kegiatan pembangunan itu lebih baik, daripada menggunakan pasir dari daratan. Sebab, mengeruk pasir daratan dapat merusak kontur laut dan panjang pantai hingga mengganggu ekosistem laut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Meski demikian, diperlukan pengawalan ketat dalam menjalankan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dari sisi penerapan izin maupun analisis dampak lingkungan dalam pengerukan sedimentasi laut.

Berita Lainnya:
Pertamina Paparkan Pengelolaan Energi Terintegrasi di Hannover Messe

Dengan penanganan yang tepat, pengerukan pasir sedimentasi untuk keperluan dalam negeri dan ekspor pasir hasil sedimentasi bisa mendatangkan devisa, dibandingkan pengerukan ilegal yang akhirnya negara tidak mendapatkan apapun.

Sementara itu, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, dalam PP 26/2023 pasal 2 disebutkan pengelolaan hasil sedimentasi di laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut. Kemudian, mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

“Pengelolaannya pun dikecualikan di beberapa lokasi salah satunya di zona inti kawasan konservasi kecuali untuk kepentingan pengelolaan kawasan konservasi itu sendiri,” ujarnya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi