Minggu, 16/06/2024 - 10:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polres Yogyakarta Ringkus Tiga Tersangka TPPO, Satu Pelaku Anak di Bawah Umur

Kepolisian Resor Kota Yogyakarta meringkus tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 YOGYAKARTA — Kepolisian Resor Kota Yogyakarta meringkus tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (20/6/2023), mengatakan, tiga tersangka berinsial RA (18) mahasiswa, warga Bekasi, Jawa Barat, NS (21) warga Palembang, dan BA (14) pelajar, warga Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

“Ketiganya diduga melakukan TPPO dan eksploitasi seksual terhadap anak. Modus-nya dengan memperdagangkan anak lewat aplikasi daring,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Archye mengatakan, ketiga tersangka ditangkap saat beraksi di dua hotel berbeda yang berlokasi di Kecamatan Ngampilan dan Pakualaman, Kota Yogyakarta. Berdasarkan laporan masyarakat, kasus pertama terjadi pada Kamis, 15 Juni 2023 dan kedua pada Sabtu, 17 Juni 2023.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Andika Perkasa Siap Maju di Pilgub Jakarta Jika Ditugaskan PDIP

Menurut dia, tiga tersangka diduga memperdagangkan dua anak di bawah umur melalui aplikasi daring untuk dieksploitasi secara seksual. Terhadap dua korban yang berasal dari luar wilayah DIY itu, para tersangka melakukan bujuk rayu dengan modus berkenalan kemudian mengajak keduanya berlibur ke Kota Yogyakarta.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Tersangka RA, NS, dan BA berperan sebagai operator yang mencari pelanggan melalui aplikasi daring dan melakukan aksinya di hotel yang sudah dipesan. “Pelaku sudah beberapa kali berpindah-pindah hotel. Keuntungan yang mereka dapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ucap Archye.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Transformasi ke Sosial, Relawan Ganjaris Kini Menjadi GJIB

Saat menangkap ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa enam buah gawai untuk beroperasi, alat kontrasepsi, serta uang tunai hasil TPPO sebesar Rp700 ribu. Para korban saat ini telah diamankan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW) di Sleman.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Archye mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU 21 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagang Orang (TPPO). Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 88 Juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

فَمَا اسْطَاعُوا أَن يَظْهَرُوهُ وَمَا اسْتَطَاعُوا لَهُ نَقْبًا الكهف [97] Listen
So Gog and Magog were unable to pass over it, nor were they able [to effect] in it any penetration. Al-Kahf ( The Cave ) [97] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi