Jumat, 03/05/2024 - 07:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

HNW: Pemerintah Harus Serius Lindungi Anak-Anak dari Kampanye Massif LGBT

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mendukung KPAI yang menyatakan tidak ada ruang bagi kampanye LGBT di Indonesia. Ia meminta pemerintah serius tegakkan aturan melindungi anak dari perilaku menyimpang.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Ia menilai, apa yang disampaikan KPAI layak diapresiasi dan didukung. Bahkan, HNW merasa, seharusnya ini menjadi sikap pemerintah Indonesia di tengah maraknya anak-anak terjebak perilaku seks menyimpang tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

HNW menekankan, kasus di Riau ketika sejumlah anak SD tergabung dalam WhatsApp grup yang berisikan kampanye LGBT harus menjadi pengingat bagi pemerintah. Terutama, agar memberi perhatian serius terkait soal ini.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dalam UU 23/2002 tentang PA sebagaimana diubah UU 35/2014, Pasal 59 ayat (1) menyatakan pemerintah, pemda dan lembaga negara lain berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
HNW: Jas Hijau, Jangan Sekali-kali Hilangkan Jasa Ulama

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sedangkan, Pasal 59 ayat (2) huruf n dijelaskan perlindungan khusus itu salah satunya kepada anak dengan perilaku sosial menyimpang. Karenanya, ia menegaskan, ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebagai leading sector harus benar-benar pro aktif mengatasi persoalan ini,” kata HNW, Rabu (21/6).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menuturkan, UU 1/2023 tentang KUHP yang baru disepakati dan disahkan memperluas itu. Menegaskan kalau perbuatan cabul bukan hanya kepada lawan jenis, tapi sesama jenis.

Berita Lainnya:
Tuntut Masa Jabatan Sesuai UU Desa, Ratusan Kades di Aceh Geruduk Kantor Gubernur

Hal itu diatur dalam Pasal 414 KUHP. Artinya, ia berpendapat, arah regulasi di Indonesia memang sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Komisioner KPAI, ingin menutup ruang bagi LGBT dan penyimpangannya.

HNW menambahkan, alasan segelintir orang yang berdalih LGBT ini tentang HAM tidak tepat, apalagi dikaitkan konteks Indonesia, negara Pancasila. Ia menyampaikan, dalam UUD NRI 1945 ada pula Pasal 28J ayat (2).

“Menyebutkan HAM bisa dibatasi selain oleh UU yang berlaku juga oleh nilai-nilai agama. Perilaku menyimpang LGBT ini jelas bertentangan dengan nilai Agama apapun yang diakui di Indonesia,” ujar HNW.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi