Minggu, 19/05/2024 - 02:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pimpinan KPK Siap Diperiksa Soal Bocornya Dokumen Penyelidikan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah). Pimpinan KPK mengaku siap diperiksa dalam bocornya dokumen penyelidikan di ESDM.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron memastikan bahwa dirinya dan pimpinan lainnya bakal mengikuti seluruh proses hukum terkait penyidikan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM. Dia menegaskan, pimpinan KPK siap memberikan keterangan jika dipanggil oleh Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Kalau memang ada proses hukum tentu sebagai bagian dari warga negara yang harus taat hukum, kami akan melakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan saja,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Ghufron pun enggan berandai-andai mengenai kasus ini. Ia menekankan, KPK akan patuh terhadap aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
BW: Apakah Ghufron Gugat Dewas ke PTUN dan MA Disetujui Semua Pimpinan KPK?

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengakui pihaknya telah menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan kasus kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian ESDM. Hal itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan,” tutur Karyoto kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Penemuan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, kata Karyoto, usai penyidik melakukan pemeriksaan atas laporan yang diperkirakan lebih dari 10 laporan tersebut. Adapun bukti adanya tindak pidana dalam kasus tersebut adalah informasi yang dirahasiakan penyidik KPK telah sampai ke orang yang telah menjadi sasaran. Sehingga sesuatu yang sebelumnya rahasia menjadi bukan rahasia dan diketahui oleh pihak yang menjadi target operasi.

ADVERTISEMENTS

“Buktinya apa, adanya informasi yang kita dapatkan yang masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target penyelidikan itu. Artinya yang sebelumnya rahasia menjadi tidak rahasia oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan,” ujar Karyoto.

ADVERTISEMENTS

Kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM berlanjut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023 oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Lalu laporan kebocoran dokumen ini naik ke tahap penyidikan diungkapkan oleh Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho selaku pelapor.

Berita Lainnya:
KY Hentikan Hakim di Sumut Akibat Berselingkuh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi