Selasa, 30/04/2024 - 02:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pegawai KPK Terlibat Asusila Hanya Dijatuhi Pelanggaran Etik Sedang

ADVERTISEMENTS

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menindaklanjuti dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh petugas rutan lembaga antirasuah tersebut. Bahkan, pegawai itu telah dijatuhi putusan pelanggaran etik sedang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Siapa Untung Cahyono, Penceramah di Bantul yang Bahas Politik hingga Jokowi Saat Salat Id Sampai Buat Jemaah Walkout
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ali mengungkapkan, proses tersebut bermula dari adanya laporan yang diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Aduan itu selanjutnya diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.

ADVERTISEMENTS

“Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut,” ujar Ali.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Terungkap di Sidang SYL, Pejabat Kementan Patungan Rp 750 Juta untuk THR Anggota DPR

 

Selain itu, lanjut Ali, KPK juga menindaklanjuti aduan tersebut dengan proses pemeriksaan di Inspektorat terkait kedisiplinan pegawai. Penegakan berlapis ini untuk memastikan pegawai bekerja dengan menjunjung kode etik.

“Untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga, harus menjunjung tinggi kode etik institusi,” tegas Ali.

 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi