Selasa, 30/04/2024 - 13:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Sahkah Kurban dengan Kambing Betina?

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Salah satu amalan khusus yang dijalankan selama bulan Dzulhijjah yakni melakukan kurban, baik sapi, kambing atau pun domba. Namun bagaimana jika kurban dilakukan dengan kambing betina, sahkah kurbannya?

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dikutip dari buku Yang Sering Ditanya Seputar Kurban oleh Ahmad Anshori, Melalui dalil-dalil quran maupun hadis, yang menjelaskan tentang perintah kurban, para ulama menyimpulkan tiga kriteria hewan yang bisa dikurbankan berikut :

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

• Tergolong al-an’am, yaitu onta, sapi dan kambing,

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

• Terbebas dari cacat,

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

• Telah mencapai umur yang ditentukan oleh Syariat.

Minimal berumur enam bulan untuk domba, satu untuk kambing, dua tahun sapi dan lima tahun onta. Adapun tentang jenis kelamin hewan kurban, maka ini tidak termasuk dalam kriteria keabsahan kurban.

Berita Lainnya:
Kehebatan Panah Umat Islam dalam Peperangan Bersejarah dan Rahasia Sunnah Rasulullah SAW

Sehingga hukumnya sah saja berkurban dengan hewan kurban jantan maupun betina. Karena dalam dalil-dalil yang menerangkan tentang syariat kurban, tidak disebutkan pembatasan kurban harus jantan. Tidak boleh kita membatasi kurban hanya dengan kambing atau sapi atau onta jantan, kecuali jika ada dalil yang menerangkan batasan tersebut. Dan ternyata tidak ada.

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan tentang hukum kurban hewan kurban betina,

“Syarat sah kurban adalah, hewan kurban harus termasuk Al-an’am, yaitu onta, sapi dan kambing. Baik jantan maupun betina dari segala jenis hewan kurban tersebut. Tidak ada perbedaan pendapat terkait ini dalam mazhab Syafi’i.”

Berita Lainnya:
Seorang Istri Mengambil Uang Suami, Ini Kata Nabi Muhammad

Meskipun boleh secara syariat, mengingat kita tinggal di tanah air tercinta Indonesia, ada aturan pemerintah yang juga harus kita taati. Karena mentaati mereka juga bagian dari perintah agama kita, selama perintah tidak melanggar syariat, lebih-lebih untuk kepentingan masalahat umum. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat disebutkan, setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

Sehingga, sebaiknya kambing atau sapi betina yang masih produktif, dihindari.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi