Selasa, 30/04/2024 - 22:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Jamaah Haji yang Sudah Bayar Dam, Apa Tetap Disunnahkan Berqurban?

ADVERTISEMENTS

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Oleh : KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA- Dam dan qurban memiliki banyak persamaan. Sama-sama dimensi ibadah, sama-sama bisa dilaksanakan pada Dzulhijjah, sama-sama bisa berupa hewan kambing sebagai objeknya dan pelaksanaan penyembelihannyapun sama-sama boleh diwakilkan. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Perbedaan antara keduanya ada pada aspek pelaksanaanya. Dam harus ditunaikan khusus bagi orang yang melakukan haji tamattu atau qiran dan harus disembelih di Tanah Haram. Sementara qurban umum boleh dilakukan siapa saja dan dimana saja, baik di Tanah Haram ataupun di luar Tanah Haram, baik sedang melaksanakan haji maupun sedang tidak berhaji.

ADVERTISEMENTS

Perintah membayar dam

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dam adalah kewajiban yang harus ditunaikan bagi jemaah haji yang melakukan haji tamattu’, haji qiran dan atau karena  melakukan beberapa pelanggaran wajib haji. Dalam pemenuhan bayar Dam ada empat kategori yaitu tartib dan taqdir, tartib dan ta’dil, takhyir dan ta’dil, serta takhyir, dan ta’dil. 

 

Berita Lainnya:
Komedian Babe Cabita Wafat, Berikut 12 Tanda Orang yang dekat dengan Kematian

Haji tamattu’ adalah proses ibadah haji yang dilakukan dengan cara mendahulukan ibadah umrah daripada haji. Praktik haji tamattu’ bagi jamaah Indonesia, mendahulukan ihram untuk umrah langsung dari miqatnya. 

Setelah selesai umrah, mereka menunggu sampai tiba waktu haji pada 8–9 Dzulhijjah. Pelaksanaan haji tamattu’ seperti di atas, dalam ketentuan syariahnya berkewajiban membayar Dam.

فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ

“Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin bersenang-senang (tamattu’) mengerjakan umrah sebelum haji, (maka sembelihlah) hewan korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali.” (QS Al Baqarah ayat 196)

Perintah berqurban

Menunaikan haji, berqurban dan membayar dam termasuk termasuk nusuk (ibadah) dalam upaya mendekatkan diri kepada Allah. Selama hidupnya, Rasulullah tidak pernah meninggalkan ibadah qurban. Maka, hukum berqurban adalah sunnah mukkadah.

Berita Lainnya:
Mana yang Didahulukan, Bayar Utang atau Qurban?

Baca juga: Terpikat Islam Sejak Belia, Mualaf Adrianus: Jawaban Atas Keraguan Saya Selama Ini 

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ  “Maka shalatlah kepada Tuhanmu dan sembelihlah hewan qurban.”(QS al-Kautsar: 2).

Bagi orang yang mampu, ibadah qurban sangat dianjurkan. 

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا “Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” (HR Imam Ahmad dan Ibnu Majah).

وإنما تسن لمسلم قادر حر كله أو بعضه. والمراد بالقادر من ملك زائدا عما يحتاجه يوم العيد وليلته وأيام التشريق ما يحصل به الأضحية

“Dan qurban disunahkan hanya bagi orang Islam yang mampu, merdeka seluruh dirinya ataupun hanya sebagian saja. Dan yang dimaksud dengan orang yang mampu adalah orang yang memiliki harta yang cukup untuk berqurban yang melebihi dari kebutuhannya ketika hari raya, malamnya dan beberapa hari tasyriq. (Hasyiyah al-Bujairomi ‘Ala Syarh Manhaj at-Thullab, juz 4, hal 396).

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi