Rabu, 08/05/2024 - 09:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Gedung Kedutaan Besar Rusia Diambil Alih Australia

ADVERTISEMENTS

 CANBERA — Kedutaan Besar Rusia kalah dalam kasus sengketa tanah gedung kantor yang baru di wilayah Canberra, saat pengadilan Australia menyatakan bahwa undang-undang baru akan berlaku. Dengan kalahnya Kedutaan Rusia, lahan dan gedung yang disewa dan berada di dekat gedung parlemen nasional ini, diambil alih oleh pemerintah Australia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Sebuah pengadilan di Australia pada Senin (26/6/2023), memutuskan undang-undang baru telah membawa perubahan radikal dalam situasi sengketa sewa lahan dan gedung di Australia. Sehingga Hakim menolak langkah kedutaan besar Rusia untuk mengklaim sebidang tanah yang disewa oleh Moskow untuk kantor misi barunya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Hukum parlemen harus diutamakan,” kata Hakim Pengadilan Tinggi Jayne Jagot, mengatakan di pengadilan, demikian laporan ABC News.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menyusul putusan pengadilan Australia itu, Hakim meminta para diplomat Rusia yang tinggal di lokasi tersebut, yang dekat dengan parlemen Australia, mulai mengosongkan lokasi tersebut. Walaupun Kedutaan Besar Rusia telah membangun sebuah gedung kantor baru di sana.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Penyakit Kian Merebak di Jalur Gaza Akibat Ketiadaan Air Bersih

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Rusia pekan lalu telah melayangkan perkara ini ke pengadilan, melalui hukum resmi terhadap pemerintah Australia atas pembatalan sewa lahan oleh Moskow, untuk membangun gedung kantor kedutaan baru di Canberra.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Hakim Jagot juga menemukan bahwa klaim Rusia terlalu samar dan tidak jelas untuk memberikan bukti potensi kesalahan pembatalan tersebut. Pihak Rusia telah menentang undang-undang baru itu, dengan alasan bahwa undang-undang tersebut tidak konstitusional dan harus dianggap tidak sah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Efek keseluruhan harus diberikan pada undang-undang tersebut, dan permohonan untuk perintah pengadilan ditolak,” kata Hakim Jagot dalam keputusannya. 

“Tidak ada dasar yang tepat untuk putusan sela seperti yang diminta oleh (Rusia),” kata Hakim Jagot menambahkan.

Pemerintah yang dipimpin oleh Perdana Menteri Anthony Albanese minggu lalu mempercepat aturan baru melalui undang-undang teranyar, untuk membatalkan sewa lahan dan kantor ke Kedutaan Besar Rusia.

Berita Lainnya:
Respons Serangan Iran, Qatar Evaluasi Perannya Sebagai Penengah Israel-Hamas

“Pemerintah telah menerima nasihat keamanan yang sangat jelas tentang risiko yang ditimbulkan oleh kehadiran Rusia yang begitu dekat dengan parlemen,” kata perdana menteri Australia tentang penyewaan tanah kepada Kedutaan Besar Rusia.

Seorang diplomat Rusia terlihat berjongkok di atas sebidang tanah di daerah Yarralumla di Canberra, Australia.

Pihak Rusia mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka telah menghabiskan sekitar 8,2 juta untuk pembangunan dan pekerjaan terkait tanah yang dimiliki sejak lahan tersebut disewa pada bulan Desember 2008.

Sengketa ini meningkat pada Agustus lalu ketika Otoritas Ibu Kota Nasional Australia meminta Kedutaan Besar Rusia untuk mengosongkan lokasi di Yarralumla di mana pekerjaan konstruksi di kompleks diplomatik baru sedang berlangsung.

Namun, Rusia menggugat keputusan otoritas tersebut di pengadilan federal Australia dan menang. Hal ini membuat pemerintah Albanese mengusulkan dan mengesahkan undang-undang baru untuk menghentikan pembangunan gedung kedutaan baru secara permanen.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi