Senin, 06/05/2024 - 03:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tersangka TPPU Korupsi BTS 4G Bakti Windy Purnomo Ajukan Praperadilan

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windy Purnama (WP) tak terima ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Windy mengajukan praperadilan atas status hukumnya terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Pengajuan praperadilan tersebut, resmi disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/6/2023). Praperadilan ajuan Windy terdaftar dalam nomor perkara 68/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Dengan pihak termohon (praperadilan), Direktur Tindak Pidana Khusus Jaksa Agung Muda TIndak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung,” begitu keterangan resmi yang dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, Senin (26/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Adapun materi praperadilan yang diajukan Windy, yakni menyangkut soal keabsahan penyidikan yang menetapkannya sebagai tersangka. “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka,” begitu dalam informasi SIPP PN Jaksel.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Dirjen IKP: Masuknya Starlink Dorong Operator Lokal Tingkatkan Layanan

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Masih mengacu SIPP PN Jaksel, sidang perdana praperadilan yang diajukan Windy, akan digelar pada Senin (10/7/2023) mendatang. Windy Purnama, adalah satu dari delapan tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Jampidsus dalam pengungkapan korupsi dan TPPU pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Windy, ditangkap di Bandara Kulonprogo, Yogyakarto, setelah disinyalir bakal kabur ke luar negeri, pada Senin (22/5/2023) lalu. Windy adalah tersangka ke tujuh yang dijebloskan ke sel tahanan terkait kasus yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu. Namun terkait status tersangka Windy, tak terkait dengan perkara pokok korupsi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, saat mengumumkan penangkapan Windy, menebalkan sangkaan terhadapnya terkait dengan TPPU. Windy dijadikan tersangka Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU. “Peran tersangka WP (Windy), adalah sebagai orang kepercayaan dari tersangka IH (Irwan Hermawan), dan menjadi penghubung dengan pihak-pihak tertentu terkait dengan perkara korupsi BTS 4G Bakti,” tutur Kuntadi.

Berita Lainnya:
Kemenkominfo Buka Peluang Kolaborasi dengan ADB

Sampai saat ini, proses pemberkasan terhadap Windy masih ditangan penyidikan sebelum dilimpahkan ke persidangan. Dalam kasus korupsi dan TPPU BTS 4G Bakti Kemenkominfo, tim penyidikan di Jampidsus menetapkan sementara delapan orang sebagai tersangka.

Johnny Gerard Plate (JGP) ditetapkan tersangka atas perannya selaku menteri komunikasi dan informatika, serta kuasa pengguna anggaran (KPA). Anang Achmad Latif (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) Bakti. Dan tersangka lainnya, adalah pihak swasta.

Yakni Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), Irwan (IH), dan Windy (WP), dan terakhir Muhammad Yusrizki (MY alias YUS). Selain tersangka Windy, dan Yusrizki, enam tersangka sudah akan disidangkan kasusnya pada pekan ini.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi