Jumat, 17/05/2024 - 20:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PERSIS Yakin Jaksa akan Bisa Buktikan Dakwaannya

Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto hari ini menjalani sidang pembacaan dakwan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Ketua Umum PERSIS KH Jeje Zaenudin meyakini Kejaksaan Agung sudah memiliki bukti yang memadai dalam menetapkan mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dan membawanya ke persidangan dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Mencekam! Olga Gadis 14 Tahun di Garut Lolos dari Pembunuhan Perampok Usai Pura-Pura Mati di Samping Jasad Sang Ibu

“Saya yakin sudah dilengkapi dengan alat bukti yang memadai, sehingga jaksa dapat membuktikan tuntutannya,”ujar Jeje, Selasa (27/6/2023). Karena jika tidak mampu membuktikannya, lanjut dia, tentu kasus ini akan menjadi preseden buruk penegakan hukum.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Johnny Plate, Selasa (27/6/2023), menjalani sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Jeje Zaenudin mengaku prihatin bahwa pengerjaan program dan proyek negara seringkali disalahgunakan oleh pemegang kekuasaan. Ini menunjukkan rapuhnya integritas moral para pejabat ketika berhadapan dengan uang. Sekaligus juga lemahnya kontrol pengawasan dan pencegahan korupsi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Muzani: Gerindra Ada Pembicaraan Intensif dengan PDIP

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Agar penanganan kasus korupsi BTS di Kominfo ini tuntas dan tidak dicurigai bersifat politis, maka sudah seharusnya penegakkan hukumnya bersifat komprehensif kepada semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,”ujar dia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sebelumnya dalam dakwaan terungkap cerita bagaimana Johnny pernah menerima setoran sebesar Rp 500 juta setiap bulannya saat masih menjabat menteri. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Johnny total menerima uang sebesar Rp 17.848.308.000 dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020 hingga 2022. “Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00,” ujar jaksa penuntut umum Sutikno dalam persidangan hari ini.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi