Rabu, 29/05/2024 - 05:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Terdakwa Pembunuhan Anak Kandung di Depok tak Masalah Divonis Seumur Hidup

Tersangka pembunuh anak dan penganiaya istri di Kelurahan Jatijajar, Kota Depok, Rizky Noviyandi Achmad saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tersangka dengan pidana mati.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

DEPOK–Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa kasus pembunuhan anaknya sendiri di Kota Depok, Jawa Barat meminta agar tidak dijerat pasal 340 atau pembunuhan berencana. Hal ini terungkap dalam sidang pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (26/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Kuasa hukum Rizky, Bambang Purwoto mengatakan, pihaknya setuju jika yang dikenakan kepada terdakwa adalah pasal 338 KUHP atau pembunuhan biasa. Bukan pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak
Berita Lainnya:
Luhut Nyatakan Siap Bantu Prabowo Jadi Penasihat

“Kan pasal yang dikenaka 340, jadi dalam pleidoi kami, kami setuju bahwa dikenakan pasal 338 pembunuhan biasa dan 351 yang mengakibatkan meninggal. Jadi kalau mungkin nanti hakim memvonis seumur hidup nggak masalah,” jelas Bambang Purwoto, Senin (26/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Jika nantinya Hakim justru setuju dengan tuntutan JPU, Bambang menyebut akan mengajukan banding. “Jika hakim dalam vonisnya nanti setuju dengan apa yang dituntut oleh JPU, artinya hukuman mati, kami punya langkah hukum pasti mengajukan banding,” katanya.

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dia kemudian mengaku optimistis Hakim akan menerima pembelaan Rizky. Hal ini karena beberapa alasan yang disebutnya bisa menjadi pertimbangan majelis hakim. Kliennya yang belum pernah dihukum sebelumnya dijadikan salah satu alasan yang diharapkan dapat meringankan hukuman Rizky.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Anak Korban Pembunuhan dalam Koper Minta Pelaku Dihukum Berat

“Pertimbangan kami, bahwa Rizky kan pertama belum pernah dihukum. Kemudian yang jelas menyesali perbuatannya dan juga dibuktikan bahwa terdakwa sendiri yang mengajukan pleidoi tertulis meminta kesempatan, tentunya keringanan hukuman,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Rizky Noviyandi Achmad merupakan tersangka pembunuhan anaknya sendiri berinisial KPC yang berusia 13 tahun pada Selasa (1/11/2022) pagi. Pelaku juga menganiaya istrinya berinisal NI hingga kritis dan kini cacat berat.

ADVERTISEMENTS

Polisi menyebut motif dari pembunuhan ini adalah karena pertengkaran suami istri. Pertengkaran dipicu permintaan cerai istri dan korban mengatakan akan keluar dari rumah sehingga terdakwa menganiaya istri dan membunuh anaknya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi