Senin, 06/05/2024 - 13:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Yohan Suryanto, Satu-satunya Terdakwa dari Kalangan Akademisi dalam Korupsi BTS 4G Bakti

ADVERTISEMENTS

Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kiri) bersama terdakwa Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad (kanan) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (tengah) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya hari ini menjalani sidang pembacaan dakwan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Yohan Suryanto menjadi satu-satunya dari delapan tersangka dengan latar belakang akademisi dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022. Pengajar sarjana dan megister pada Fakultas Teknik di Universitas Indonesia (UI) itu sudah didakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (27/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Jokowi Tinggal Perintahkan Menkominfo Berantas Judi Online
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ia didakwa dengan sangkaan memerkaya diri sendiri dan orang lain, serta korporasi yang membuat kerugian negara setotal Rp 8,03 triliun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya, mengatakan ulumnus Teknik Elektro ITB 1997 itu memerkaya diri sendiri senilai Rp 453 juta.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Jaksa mendakwa dosen 48 tahun itu dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. “Bahwa perbuatan terdakwa Yohan Suryanto telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8,03 triliun,” kata jaksa saat sidang.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Lalu apa peran dari Yohan dalam pusaran kasus ini? Disebutkan dalam dakwaan, Yohan terlibat kasus ini terkait perannya selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Jaksa mengatakan, pada 30 Juli 2020, Yohan dihubungi oleh Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif (AAL) yang juga terdakwa dalam kasus ini.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
LSM CERI Ungkap Kejanggalan Pemeriksaan RBS oleh Kejagung di Kasus Korupsi PT Timah

“Anang Achmad Latif menghubungi Yohan Suryanto melalui aplikasi percakapan WhatsApp,” kata jaksa.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dalam komunikasi itu Anang meminta Yohan membuat kajian teknis BTS Lastmile. Lalu meminta Yohan mempresentasikan item-item dari pemaketan pengerjaan BTS 4G yang akan dibangun.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Pada 11 Agustus 2020, Anang minta Yohan datang ke Hotel JS Luwansa di Jakarta Selatan untuk sosialisasi atau request for information (RFI). Pertemuan itu juga dihadiri Irwan Hermawan (IH) dan Galumbang Menak Simanjuntak (GMS).

Irwan dan Galumbang sama-sama terdakwa dalam kasus ini. Irwan, komisaris  di PT Solitech Media Sinergy, dan Galumbang adalah Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Terdakwa Irwan, dan Anang, sama-sama tamatan Teknik Elektro ITB 93 dan 95.

Pertemuan di Hotel Luwansa…

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi