Kamis, 23/05/2024 - 21:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIENERGI

Otoritas Pelabuhan Peringatkan Kawasan Pipa Pertamina Zona Terlarang

BALIKPAPAN — Otoritas Pelabuhan Balikpapan memperingatkan jalur pipa minyak Pertamina menuju Terminal Lawe-lawe Penajam Paser Utara ataupun dari terminal itu merupakan Daerah Terbatas dan Daerah Terlarang, sebagaimana ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Zona terlarang itu kawasan hingga 500 meter dari sisi luar bangunan dan/atau instalasi di laut. Bangunan atau instalasi itu merupakan obyek yang dilindungi, seperti pipa minyak,” kata Kepala Seksi Penjagaan, Patroli, dan Penyidikan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (Kasi P3 KSOP) Kelas I Balikpapan I Komang Budiawan, di Balikpapan, Sabtu (1/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Sementara, zona terbatas terkait instalasi atau bangunan itu berjarak hingga 1.250 meter dari sisi luar zona terlarang. Zona terbatas juga mencakup jarak 1.750 meter dari sisi luar bangunan atau instalasi yang dilindungi.

Berita Lainnya:
Pertamina dan Polri Tanda Tangani Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional

Pada zona terlarang, masyarakat dilarang memasang atau membangun bangunan di kawasan tersebut. Sedangkan pada zona terbatas, bangunan dapat didirikan asal tidak mengganggu atau mengancam fungsi bangunan atau instalasi yang dilindungi oleh zona itu.

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Pipa minyak milik PT Pertamina Persero membentang sepanjang 41 kilometer dari Single Buoy Mooring (SBM) di lepas pantai Tanjung Jumlai, Penajam, di mana kapal tanker membongkar muatan ke SBM tersebut.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kemudian dari pipa diameter 52 inci di SBM, minyak dari kapal tanker melewati Tanjung Jumlai dan dialirkan ke Terminal Minyak Mentah Lawe-lawe yang memiliki kapasitas 7,6 juta barel.

Dari Terminal Lawe-lawe, minyak mentah dipompa ke Penajam Station dengan pipa berdiameter 20 inci, lalu melewati dasar Teluk Balikpapan dengan kedalaman sekira 27 meter menuju ke kilang di sisi seberang.

ADVERTISEMENTS

“Karena itu, kami minta semua pihak menjaga dan mengingatkan, terutama saat beraktivitas di sekitar zona terlarang atau pun zona terbatas,” kata Humas Kilang Pertamina Balikpapan Ely Chandra Peranginangin.

ADVERTISEMENTS

Pertamina juga selalu menggelar sosialisasi agar masyarakat, terutama mereka yang beraktivitas di Teluk Balikpapan ataupun di lintasan pipa di darat di Penajam, memahami untuk mewaspadai zona terlarang dan zona terbatas.

Berita Lainnya:
ESDM dan PLN Pastikan Progres Penyediaan Listrik IKN Lancar  

“Sebagai nelayan, pengetahuan akan batas-batas DTT itu sangat penting. Kami jadi tahu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh saat mencari ikan di Teluk Balikpapan dan perairan di sekitarnya,” kata nelayan dari Gersik, Penajam, Muhammad Ali Sahid.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi