Rabu, 22/05/2024 - 05:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pembunuh Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung Menyerahkan Diri

TULUNGAGUNG — Aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur menahan EP (44 tahun), pelaku pembunuhan pasangan suami-istri (pasutri) pengusaha kolam renang. Ia sebelumya sempat diburu petugas dan akhirnya menyerahkan diri.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Pelaku ini menyerahkan diri dengan dihantar penasihat hukumnya Sabtu (1/7/2023),” kata Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, Senin (3/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Pelaku ini masih tetangga satu desa korban Tri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49), pasutri yang dia bunuh, yakni di Desa Ngantru Kecamatan Ngantru. Pengakuannya di hadapan polisi yang memeriksanya, EP murka lantaran batu akik yang dia jual kepada korban Tri Suharnio senilai Rp 250 juta pada 2021 hingga saat ini belum dibayar korban.

“Jadi awalnya tersangka hendak meminta uang pembayaran baru akik tersebut,” kata Eko saat gelar perkara di hadapan awak media di Mapolres Tulungagung.

Menurut pengakuan EP, pembunuhan itu tidak dia rencanakan. Dia mendatangi korban Tri pada Kamis (29/6/2023) sore setelah keduanya berjanji bertemu di rumah korban yang ada di jalan raya Tulungagung-Kediri, Desa Ngantru sembari membawa ayam yang diminta Tri Suharno untuk keperluan ritual malam Jumat.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Wabup Ditunjuk Jadi Plt Bupati

Kesempatan bertemu itu lalu dimanfaatkan EP untuk menagih pembayaran batu akik senilai Rp 250 juta yang belum kunjung dibayar, namun seolah hanya ditanggapi dengan kelakar dan bahasa canda oleh korban.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Obrolan yang semula di ruang tamu lalu dialihkan korban Tri di ruang karaoke keluarga yang berjarak 15 meteran dari rumah induk. Perbincangan berlangsung hingga 23.30 WIB, tapi tidak ada titik temu antara korban dan pelaku.

EP akhirnya pamit pulang, dan beranjak pergi dari ruang karaoke keluarga tersebut. Korban berdiri untuk mengantar pelaku pulang, namun secara tiba-tiba pelaku menghantam rahang korban dengan keras menggunakan tangan kosong hingga tersungkur.

ADVERTISEMENTS

“Setelah dipukul, korban tak sadarkan diri di ruang karaoke keluarga,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Pelaku mengira korban sudah meninggal, lantaran tak bergerak. Sekitar pukul 23.45 WIB pelaku melihat korban masih bergerak.

Berita Lainnya:
Politikus PAN: Presidential Club Usulan Prabowo Baik, Tapi Sulit Terwujud

“Pelaku lalu memukul wajah korban yang dalam keadaan terlentang sebanyak 20 pukulan lebih, hingga kepala korban terbentur ke lantai,” katanya.

Istri korban yang merasa janggal suaminya tak kunjung kembali dan tak mengangkat teleponnya, kemudian berinisiatif melihat ke ruang karaoke yang sudah dalam keadaan gelap-gulita. Tak mau ada saksi mata, EP pun menghabisi Ning Nur Rahayu dengan cara yang sama.

Usai menghabisi kedua pasutri, pelaku kemudian pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB menggunakan sepeda motor PCX miliknya. Atas perbuatanya pelaku kini mendekam di Rutan Polres Tulungagung, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dengan sengaja.

“Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun,” katanya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi