Kamis, 02/05/2024 - 21:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

Pemerintah Terbitkan Sukuk Wakaf Senilai Rp 50 Miliar

ADVERTISEMENTS

(Ilustrasi). Penandatanganan PKS penempatan dana abadi IPB di instrumen sukuk wakaf private placement sebesar Rp 200 miliar melalui BWI.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk dengan cara private placement pada tanggal 3 Juli 2023 dengan nilai nominal sebesar Rp 50 miliar untuk seri SW006.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (4/7/2023), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan menyebutkan status seri SBSN yang diterbitkan kali ini yaitu tidak dapat diperdagangkan (non tradable).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Tingkat imbalan atau kupon yang diberikan dalam penerbitan sukuk ini sebesar 5,5 persen tetap per tahun. SW006 akan jatuh tempo pada 3 Juli 2028.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Otorita: Penggunaan Material Hijau Menjadi Prioritas di Kawasan IKN

Sementara itu, nominal per unit yang diterbitkan untuk SBSN seri ini sebanyak Rp 1 juta, sehingga jumlah unit yang diterbitkan sebesar 50 ribu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Private placement merupakan kegiatan penjualan Surat Utang Negara (SUN) di pasar perdana dalam negeri yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak, dengan ketentuan dan persyaratan SUN sesuai kesepakatan. Adapun penjualan SUN dengan cara private placement diselenggarakan oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 08/PMK.08/2009, penjualan SUN dengan cara private placement dilakukan antara lain dengan berbagai tujuan yakni memenuhi target pembiayaan Surat Berharga Negara (SBN) neto tahun anggaran berjalan.

Berita Lainnya:
Kapal Pesiar Singgahi Bali di Masa Libur Lebaran 2024

Kemudian, mendapatkan sumber pembiayaan dengan tingkat bunga yang terbaik pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi terutama pada saat kondisi pasar sedang bergejolak, melakukan diversifikasi instrumen SUN, dan/atau memperluas basis investor.

Setiap pihak dapat membeli SUN dengan cara private placement. Namun, Pembelian Surat Utang Negara dengan cara ini oleh pihak selain Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pemerintah daerah (pemda), dan dealer utama hanya dapat dilakukan melalui dealer utama.

Sedangkan pembelian SUN dengan cara private placement oleh BI, LPS, dan pemda dapat dilakukan melalui dealer utama atau tanpa melalui dealer utama.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi