Sabtu, 04/05/2024 - 11:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIENERGI

Pertamina akan Sesuaikan Harga Elpiji Non-Subsidi Secara Berkala

ADVERTISEMENTS

Pekerja memindahkan tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — PT Pertamina (Persero) menyesuaikan harga elpiji non-public service obligation (NPSO) atau non-subsidi secara berkala berdasarkan harga elpiji internasional. Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/7/2023), mengatakan, penentuan harga elpiji non-subsidi menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk elpiji non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk non-subsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar,” ucap Fadjar.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sebelumnya, per 26 Juni 2023, Pertamina telah menyesuaikan harga elpiji non-subsidi rumah tangga, yakni elpiji 5,5 kg dan elpiji 12 kg. Untuk produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan sebesar Rp4.000 per tabung. Sedangkan untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg turun Rp9.000 per tabung menjadi Rp204.000 per tabung dari sebelumnya Rp213.000.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop Pastikan tak Ada Pembatasan Operasional Warung Kelontong

Sementara itu, kata Fadjar, untuk harga elpiji bersubsidi tidak mengalami perubahan. Untuk penetapan harga patokan elpiji 3 kg atau elpiji bersubsidi menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Elpiji Tabung 3 Kilogram.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dengan demikian, sebagai badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan elpiji subsidi 3 kg, Pertamina siap menjalankan arahan dan kebijakan pemerintah. Adapun untuk mengatur harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini memiliki kewenangan di setiap provinsi, kabupaten maupun kota.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
BRIN: Minyak Sawit Paling Memungkinkan Diolah Jadi Energi

Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji. Menurut Pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Fadjar mengatakan bahwa Pertamina senantiasa mensosialisasikan imbauan penggunaan subsidi tepat sasaran, khususnya elpiji 3 kg yang ditujukan untuk masyarakat yang berhak. Pertamina juga menguji coba penyaluran elpiji 3 kg dengan menggunakan KTP agar lebih tepat sasaran.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi