Senin, 06/05/2024 - 17:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polres Tetapkan Oknum Mahasiswa Asal Alor Tersangka Kasus TPPO

ADVERTISEMENTS

 KUPANG — Tim penyidik Polres Alor, Polda Nusa Tenggara Timur, menetapkan MES, seorang oknum mahasiswa asal Kabupaten Alor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Wakapolres Alor Kompol Jamaludin dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Selasa malam, usai menggelar konferensi pers mengatakan bahwa MES dijadikan tersangka karena diduga sebagai pelaku merekrut dan menyalurkan dua orang korban tenaga kerja ilegal atau non prosedural asal kabupaten Alor yang diberangkatkan ke Provinsi Jambi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dia menjelaskan kasus dugaan TPPO tersebut terungkap bermula ketika dua korban, WPK (19) dan MJD (18), tergiur dengan salah satu postingan lowongan pekerjaan di media sosial melalui akun Elga Vina.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Postinganlowongan kerja tersebut menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dan karyawan toko dengan gaji Rp 1,8 juta di Jambi. Lalu dua orang korban itu menghubungi pemilik akun media sosial tersebut melalui pesan pribadi.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Setelah berkomunikasi, kata Wakapolres, pemilik akun Elga Vina mengirimkan uang akomodasi sebesar Rp 300 ribu kepada dua korban itu melalui rekening atas nama Yumina Lodia Mobuti.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Asia Tenggara tak Boleh Jadi Tempat Aman Bagi Pelaku TPPO

“Setelah uang akomodasi keberangkatan dikirim oleh pemilik akun Elga VINA, kedua korban berangkat ke Kupang tanpa sepengetahuan keluarga atau orang tua mereka. Dan di Kupang, merekadijemput oleh pemilik akun Elga Vina yang ternyata bernama MES (20),” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Korban kemudian diberangkatkan ke Jambi dan langsung dipekerjakan sebagai karyawan toko furnitur dan pembantu rumah tangga. Orang tua kedua korban setelah mengetahui anaknya tidak pernah muncul lalu mencari informasi dan mendapati informasi bahwa keduanya telah berada di Jambi dan langsung melaporkan ke aparat kepolisian.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Tim penyidik Reskrim Polres Alor kemudian menyelidiki dengan mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut bahwa kedua korban telah dipekerjakan di Jambi, dan alamat tempat kerja mereka sudah diketahui oleh penyidik.

Usai mengetahui keberadaan para korban, polisi kemudian menjemput dan memeriksa beberapa saksi terkait perekrutan tersebut. Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapatkan identitas tersangka MES (30) sebagai perekrut dan penyalur pekerja ilegal itu.

Berita Lainnya:
Rombongan Moge Kecelakaan di Pantura, Dua Orang Tewas, Ini Kronologinya

Alamat rumah tersangka MES berada di Desa Wekmidar, Kecamatan Rehat, Kabupaten Malaka, NTT. Tanpa menunggu lama, penyidik Polres Alor segera mendatangi alamat rumah tersangka MES (30) dan membawanya ke Polres Alor untuk dilakukan penyidikan.

“Dari hasil penyidikan Satuan Reskrim Polres Alor diketahui penyaluran kedua korban ke Jambi yang dilakukan tersangka MES melalui jalur ilegal karena agen penyalur tersebut tidak ada surat-surat pendukung untuk melegalkan agen tersebut mengirimkan pekerja,” ujar dia.

Menurut Wakapolres, atas perbuatantersangka MES dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi