Kamis, 02/05/2024 - 13:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Pemprov Bengkulu Tetapkan Harga Jual TBS Sawit Tertinggi Rp 2.030

ADVERTISEMENTS

Pekerja memindahkan buah sawit yang baru dipanen dari truk kecil ke truk yang lebih besar (ilustrasi).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

KOTA BENGKULU — Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu menetapkan harga jual tandan buah segar (TBS) sawit untuk Juli 2023 tertinggi sebesar Rp 2.030 per kilogram.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Bickman menerangkan, harga yang berlaku pada tingkatan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yaitu Rp 1.700 per kilogram.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Berdasarkan ketetapan itu juga, selama dua pekan ke depan harga TBS sawit terendah di tingkatan PMKS se-Provinsi Bengkulu yaitu Rp 1.500 per kilogram,” kata Bickman di Kota Bengkulu, Rabu (5/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
RI akan Adu Data Tutupan Hutan Hadapi Regulasi Deforestasi Eropa

Ia menyebutkan, dalam penetapan harga TBS yang dilakukan oleh tim, penetapan harga pembelian didasarkan pada beberapa faktor. Seperti pada harga TBS sawit periode sebelumnya, harga rata-rata minyak sawit, rendemen inti sawit, dan beberapa parameter lainnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Jika nilai tambah cangkang sawit kita masukkan, harganya akan berbeda lagi,” ujar dia.

Oleh karena itu, ia berharap para PMKS yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu dapat mematuhi ketetapan tersebut. Sebab, harga TBS sawit tersebut memiliki kaitan erat dengan kesejahteraan para petani.

Berita Lainnya:
Kementan Terbitkan Rekomendasi PSR 5.989 Hektare Kebun Sawit di Kalsel

Lanjut Bickman, untuk pemerintah di tingkat kabupaten dapat melakukan pemantauan terhadap penerapan harga TBS di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di wilayah masing-masing. Jika ditemukan adanya PKS yang tidak mengikuti penetapan dapat diberikan sanksi berupa teguran sesuai dengan Permentan Nomor 1 Tahun 2018.

Sebab, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu dapat memberikan rekomendasi kepada Gubernur sebagai perpanjangan ke pemerintah pusat. Diketahui, pada Januari 2023 Dinas TPHP Provinsi Bengkulu menetapkan harga jual sawit di tingkat pabrik sebesar Rp 2.166 per kilogram.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi