Sabtu, 04/05/2024 - 15:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kadishub DKI Sarankan Juru Parkir Nakal di Blok M Square Dipecat

ADVERTISEMENTS

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Viral di media sosial terkait tayangan video di Blok M Square, Jakarta Selatan, yang merekam pengunjung harus membayar dua kali parkir. Padahal, di kawasan pusat perbelanjaan itu sudah menerapkan sistem parkir resmi di pintu masuk dan keluar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Saya sudah perintahkan kepada kepala unit pengelola (KUP) parkir untuk melakukan pengawasan, begitu ada pelanggaran tentu saya perintahkan kepada KUP parkir meminta kepada swasta tadi untuk memecat si juru parkir (jukir) yang nakal ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Rabu (5/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pengamat Nilai Jika PKS Bergabung akan Rusak Kondusivitas KIM
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Baca: Manajemen Kini Pasang Banner ‘Bayar Parkir Satu Kali’ di Blok M Square

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Dia menjelaskan, tempat parkir yang ada di Blok M Square sebenarnya pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan swasta. Karena itu, seharusnya sudah tidak boleh ada lagi juru parkir memungut uang kepada pengendara motor dan mobil ketika mereka akan meninggalkan lokasi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Beredar Kabar Istri Bupati Pesawaran Minta THR ke OPD, Alzier: Hati-hati Fitnah

Pasalnya sistem parkir yang diterapkan adalah pengunjung membayar ketika keluar dari gate. Syafrin menyampaikan, juru parkir liar itu sebenarnya dibolehkan beroperasi oleh perusahaan yang mengelola parkir di Blok M Square. Sayangnya, hal itu malah dimanfaatkan oleh juru parkir untuk mengeruk uang. “Itu para jukir yang dikaryakan oleh si perusahaan,” kata Syafrin.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Baca: Pengunjung Blok M Square Resah Harus Bayar Parkir Dua Kali

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi