Selasa, 07/05/2024 - 07:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pimpinan MPR Minta Putusan Nikah Beda Agama di PN Jakpus Dibatalkan

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Wakil Ketua MPR Yandri Susanto akan mengajukan gugatan pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait nikah beda agama. Rencananya, gugatan itu akan didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (11/7/2023) untuk mengoreksi putusan di tingkat bawah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Saya sudah menyampaikan agar Mahkamah Agung membatalkan dan besok saya akan ke MA bersama salah satu ormas Islam untuk mendaftarkan permohonan pembatalan putusan PN Jakpus yang mengabulkan pernikahan beda agama,” kata Yandri di Jakarta, Senin (10/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Wakil ketua umum DPP PAN tersebut merasa putusan PN Jakpus rancu. Hal itu karena Mahkamah Konstitusi (MK) dalam UUD 45 yang bersifat final dan mengikat melarang pernikahan beda agama disahkan pengadilan. Yandri mengaku heran PN Jakpus bisa berbeda dengan MK dan tidak mengerti apakah hakim yang memutus atau ada sesuatu di balik itu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pengamat Nilai Jika PKS Bergabung akan Rusak Kondusivitas KIM
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Yandri menekankan, dalam satu negara produk hukumnya harus sama agar rakyat atau anak bangsa tidak keliru atau susah mana aturan hukum yang harus ditaati. Apalagi, MK sudah menolak gugatan itu.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Artinya, sejatinya itu tidak perlu lagi otak-atik oleh lembaga hukum yang lain, termasuk Majelis Ulama Indonesia sudah juga memberikan fatwa pada 2005, ini juga sama,” ujar Yandri.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dia melihat, putusan PN Jakpus itu bertolak belakang dengan Pancasila. Terutama, sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengatur tentang bagaimana semua warga negara wajib menganut agama. “Mencampuradukkan atau mengintervensi persoalan agama melalui pengadilan saya kira tidak pas,” kata Yandri.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
BPBD Garut Pastikan tak Ada Korban Gempa yang Mengungsi

Yandri melihat, itu sudah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Karenanya, jika tetap dilegalkan PN Jakpus menurut syariat Islam melegalkan perzinahan dan itu tidak boleh untuk kita setujui.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Maka itu, ia meminta, MA membatalkan dan besok akan hadir di MK secara langsung bersama salah satu orang Islam. Yandri meminta Mendagri Tito Karnavian melalui Dirjen Dukcapil tidak mengakomodasi atau tidak mengikuti putusan itu.

Pasalnya, setidaknya ada putusan yang sudah bertolak belakang. Sekali pun, Yandri menegaskan, dalam hirearki hukum sebenarnya MK lebih kuat karena putusannya final dan mengikat. “Dan tidak ada lagi upaya-upaya hukum yang lain, kecuali MK itu sendiri yang membatalkan keputusannya,” ujar Yandri.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi