Jumat, 03/05/2024 - 13:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALTIMUR TENGAH

Knesset Setujui RUU Perubahan Sistem Peradilan Israel

ADVERTISEMENTS

 TEL AVIV — Parlemen Israel atau Knesset telah memberikan persetujuan awal untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengubah sistem peradilan negara pada Senin (10/7/2023). Salah satu poin yang menarik kontroversi adalah pembatasan beberapa kekuasaan Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Koalisi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menguasai Knesset dengan 64 dari 120 kursi. Mereka berhasil memenangkan suara pertama dari tiga suara yang diperlukan meloloskan RUU baru yang akan ditulis menjadi Undang-Undang (UU).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Protes terhadap RUU tersebut diperkirakan akan meningkat pada dengan gangguan nasional yang dijanjikan oleh penyelenggara pada Selasa (11/7/2023). RUU itu berupaya membatasi kekuasaan MA untuk membatalkan keputusan yang dibuat oleh pemerintah, menteri, dan pejabat terpilih dengan memutuskannya secara tidak masuk akal.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kritikus berpendapat bahwa pengawasan yudisial ini membantu mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Para pendukung mengatakan, perubahan itu akan memfasilitasi pemerintahan yang efektif dengan mengekang intervensi pengadilan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Israel Diguncang Berbagai Unjuk Rasa, Tuntut Pembebasan Sandera

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Ini bukan akhir dari demokrasi, ini memperkuat demokrasi,” kata Netanyahu dalam pernyataan video saat Knesset memperdebatkan RUU tersebut.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Bahkan setelah amandemen, independensi pengadilan dan hak-hak sipil di Israel tidak akan dirugikan dengan cara apa pun. Pengadilan akan terus mengawasi legalitas tindakan dan penunjukan pemerintah,” kata Netanyahu.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Pernyataan perdana menteri itu tidak banyak menenangkan lawan. Pengunjuk rasa yang berkumpul di luar MA sebelum berbaris ke parlemen terdengar keras dan jelas di dekat Bank Israel.

Gubernur Bank Israel Amir Yaron mendesak pemerintah untuk mencari kesepakatan luas atas UU reformasi peradilan yang akan menjaga independensi institusional. “Ketidakpastian yang terus berlanjut cenderung memiliki biaya ekonomi yang signifikan,” kata Yaron mengutip depresiasi shekel yang berlebihan dan kinerja pasar saham Israel yang buruk.

Berita Lainnya:
Takut Ditekan, Netanyahu Tolak Panggilan Telepon Pemimpin Negara Barat

Netanyahu yang diadili atas tuduhan korupsi justru mengecilkan dampak ekonomi dari kampanye tersebut. Dia mengisyaratkan ketidaksabaran dengan demonstrasi yang kembali berkobar.

Sebelum pemungutan suara Knesset, juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih menegaskan kembali seruan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden. Dia meminta pemerintah Israel untuk membangun konsensus dan menjaga independensi peradilan.

“Presiden sudah jelas dia berharap pemerintah Israel akan bekerja untuk menemukan kompromi yang tulus,” kata juru bicara itu.

Perpecahan atas perombakan telah menembus jauh ke dalam masyarakat Israel. Netanyahu telah menghentikannya untuk pembicaraan kompromi dengan oposisi yang diselenggarakan oleh Presiden Israel Isaac Herzog.

Tapi upaya tersebut gagal pada Juni dan koalisi memulai kembali pembahasan perubahan tersebut. Herzog meminta kedua belah pihak untuk melanjutkan pembicaraan untuk menyelesaikan masalah mendasar yang memisahkan masyarakat Israel.

sumber : Reuters

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi