Jumat, 03/05/2024 - 01:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengedar dan Pemasok Narkoba Anak Pejabat Diringkus

ADVERTISEMENTS

CIANJUR–Aparat Kepolisian Polres Cianjur, Jawa Barat, meringkus pengedar narkoba atas nama ATP alias Peot. Ia selama ini diduga menjadi pemasok sabu untuk RS (20 tahun) anak pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

RS sudah lebih dulu ditangkap, petugas masih mengembangkan kasus tersebut. Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan anak pejabat yang ditangkap saat pesta narkoba itu, merupakan mahasiswi S2 jurusan kedokteran. Ia mengaku selama ini mendapat barang haram dari pengedar berinisial ATP.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Petugas kami sebar dan berhasil menangkap ATP pada Minggu (9/7/2023) di wilayah selatan Cianjur, sejumlah barang bukti berhasil diamankan termasuk barang bukti paket sabu dan alat hisapnya,” kata Aszhari, di Cianjur Senin (10/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pengunjung Ancol Disarankan Gunakan Transportasi Umum
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pihaknya ungkap Kapolres Cianjur, masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besar yang selama ini memasok sabu ke Cianjur. Sejumlah nama dan identitas telah dikantongi pihaknya dan masih dalam pengejaran petugas.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Sedangkan terkait RS pihaknya tidak akan melakukan penahanan karena pemakai. Sehingga proses pemulihan agar sembuh dari ketergantungan sabu akan dilakukan rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap diduga pengguna.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“RS akan direhabilitasi di tempat rehab masih berdekatan dengan Cianjur, tergantung permintaan namun kami memberikan acuan ke Panti Rehabilitasi Narkoba Sekar Mawar Lembang, Kabupaten Bandung Barat,” katanya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Jembatan Gantung di Lebak Putus, 15 Warga Terjatuh dan 10 Luka-Luka

Sementara sepanjang bulan Juli, tambah Aszhari, pihaknya berhasil mengamankan lima terduga pengedar narkoba dan obat-obatan keras lainnya. Barang bukti yang berhasil diamankan sabu sebanyak 16,61 gram, ganja 30,35 gram, obat keras sejenis eksimer 5.000 butir dan thramadol 3.500 butir.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Untuk pengedar narkoba jenis ganja dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 junto 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta pengedar sabu dengan ancaman yang sama,” katanya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi