Rabu, 01/05/2024 - 14:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

LINGKUNGAN

Menteri Siti Nurbaya Ungkap 11 Prioritas LHK dari Aspek Hukum 

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan Tim Percepatan Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam melakukan pertemuan terkait perkembangan dan tantangan pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan kaitannya dengan kebutuhan dukungan hukum.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Menteri Siti mengungkapkan instansi yang dipimpinnya masih memiliki sejumlah catatan khususnya pada aspek pengawasan dan reformasi hukum. Meski begitu, Menteri Siti menegaskan seluruh jajaran KLHK semakin bertekad untuk memperbaikinya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Pada beberapa hal teknis kita sangat kuat. Tapi pada aspek administratif dan sistem penunjang, harus terus kita perkuat. Oleh karena itu, saya menyambut baik kerja bersama dengan Tim Percepatan Reformasi Hukum khususnya Pokja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam,” katanya dari laman resmi Klhk, Jumat (14/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dalam paparannya, Menteri Siti menjelaskan lima pokok materi yaitu Proses Evolutif Sosiologis Pengembangan Sektor LHK; Prinsip-Prinsip Dalam Pengembangan Sektor LHK; Rantai Nilai, dan Instrumen; Perkembangan dan Arah Pembangunan; serta Konteks Kebutuhan Dukungan Hukum.

ADVERTISEMENTS

Selanjutnya, Menteri Siti menyampaikan 11 isu prioritas dalam konteks dan kebutuhan dukungan Hukum. Pertama, sulitnya eksekusi hasil kerja Gakkum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua, pengendalian Karhutla masih di hulu belum sampai pada penanganan terintegrasi seperti agenda paralegal, kesejahteraan masyarakat dengan praktek lahan tanpa bakar. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Rencana Pembangkit Listrik Fusi Nuklir Capai Tonggak Penting

Ketiga, perlunya koherensi penanganan dalam restorative justice penerapan pasal 110a dan pasal 110b Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2021. Keempat, pentingnya penanganan dispute regulasi dan penerapan plasma sawit 25 persen.

 Kelima, sengketa dan pengaduan masyarakat tentang Amdal (dan diantaranya kurang proporsional). Keenam, belum mantapnya pengaturan perlindungan aktivis lingkungan. 

Ketujuh, perlunya percepatan integratif dan fasilitasi program perhutanan sosial dan perlunya pengembangan perhutanan sosial dengan pola kemitraan konsesi. Kedelapan, perlunya kesadaran bersama pengampu kebijakan tentang pentingnya arti lingkungan dan kelola SDA secara keberlanjutan. 

Kesembilan, perlunya tata laksana perdagangan karbon (carbon governance). Kesepuluh, pentingnya pendidikan kesadaran lingkungan dan dapat mendorong penaatan hukum lingkungan. Kesebelas, pentingnya database/dokumentasi hukum sektoral untuk konsistensi dukungan pembangunan.

Sementara itu Wakil Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum, Laode Muhamad Syarif menjelaskan Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk melalui payung hukum Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023. Tim ini mempunyai tugas untuk menetapkan agenda prioritas dan strategi, mengoordinasikan kementerian/lembaga serta mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas. Adapun agenda tersebut meliputi Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum; Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam; Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; dan Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.

Berita Lainnya:
Satgas RAFI 2024 Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

“Tim tidak hanya berasal dari internal, tetapi juga eksternal pemerintah yang memiliki kredibilitas, bisa dipercaya kemampuannya, dan kapabilitasnya sesuai dengan bidang kepakaran masing-masing,” ujar Laode.

Kemudian, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Hariadi Kartodihardjo, mengatakan dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri atas Kelompok Kerja sebagaimana empat agenda prioritas yang disebutkan sebelumnya.

Kelompok Kerja tersebut mempunyai tugas untuk menyusun dan mengusulkan agenda prioritas dan strategi percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim; mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum; dan; menyerahkan hasil evaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim untuk dilaporkan kepada Pengarah dalam hal ini yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi