Kamis, 16/05/2024 - 04:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Swatch Gugat Pemerintah Malaysia karena Sita Jam Tangan Edisi LGBTQ

Jam tangan Swatch edisi Pride Collection.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

KUALA LUMPUR — Swatch telah menggugat pemerintah Malaysia atas penyitaan jam tangan LGBTQ yang dirilis bertepatan dengan perayaan Pride Month. Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur, pembuat jam tangan Swiss tersebut menuntut kompensasi dan pengembalian 172 jam tangan yang disita oleh pejabat terkait dugaan elemen LGBTQ.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Dalam gugatannya, Swatch mengatakan, penyitaan jam tangan, senilai 64.795 ringgit atau 14.232 dolar AS itu tidak memiliki dasar hukum. Swatch mengatakan, jam tangan itu tidak ada hubungannya dengan aktivisme LGBTQ.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Tanpa ragu, jam tangan yang disita dengan cara apa pun tidak menyebabkan gangguan terhadap ketertiban umum atau moralitas atau pelanggaran hukum apa pun,” kata pernyataan Swatch dalam gugatan yang diajukan pada 24 Juni dan pertama kali dilaporkan oleh Malay Mail, Senin (17/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Gerak Cepat Biden Tanda Tangani Legislasi Bantuan untuk Ukraina

Pada Mei, Kementerian Dalam Negeri Malaysia menyita jam tangan produksi Swatch karena menampilkan warna pelangi yang terkait dengan LGBTQ. Penyitaan ini berlangsung di sejumlah pusat perbelanjaan di seluruh negeri.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kepala Eksekutif Grup Swatch, Nick Hayek pada saat itu mempertanyakan alasan mengapa perdamaian dan cinta dapat membahayakan serta mengancam keamanan. Kementerian Dalam Negeri dan Swatch tidak segera menanggapi permintaan komentar ataa gugatan itu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Malaysia, yang berpenduduk sekitar 60 persen Muslim, mengkriminalkan aktivitas seksual antara sesama jenis. Malaysia menjatuhkan hukuman yang mencakup hukuman cambuk dan penjara bagi pelaku homoseksual.

ADVERTISEMENTS

Kelompok hak asasi telah menyatakan keprihatinan tentang meningkatnya intoleransi terhadap minoritas seksual di Malaysia. Negara itu memiliki sistem hukum ganda yang melarang mayoritas Melayu-Muslim terlibat dalam ekspresi seksual atau gender yang bertentangan dengan ajaran Islam.

ADVERTISEMENTS

Pada Mei, dua anggota parlemen dari Partai Islam Pan-Malaysia (PAS), partai terbesar di parlemen, mengatakan bahwa kaum LGBTQ harus diklasifikasikan sebagai penderita penyakit mental. Tahun lalu, polisi Islam menangkap 20 Muslim dalam pesta Halloween karena sejumlah pelanggaran termasuk melakukan cross-dressing atau berpakaian seperti lawan jenis, dan tindakan tidak senonoh di depan umum.

Berita Lainnya:
Bentroknya Mahasiswa pro-Palestina di Paris

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi