Rabu, 01/05/2024 - 12:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Miris, 90 Persen Pernikahan Dini di Kota Bandung Akibat Hamil di Luar Nikah

ADVERTISEMENTS

BANDUNG — Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung Felly Lastiawati mengatakan terdapat 76 pengajuan permohonan pernikahan anak di Kemenag Kota Bandung sepanjang 2023.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Hampir 90 persen diantaranya disebabkan hamil di luar nikah. Felly mengatakan dari 76 pengajuan, hanya 10 yang ditolak karena sisanya sudah mengandung.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Jika merujuk data Kemenag Kota Bandung, angka perkawinan anak masih sangat kecil jika dibandingkan daerah lain di Jawa Barat,” katanya, Kamis (20/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia menambahkan pada 2022 ada 143 perkawinan anak di Kota Bandung. Angka ini turun, hingga 18 Juli 2023 tercatat 76 permohonan perkawinan anak,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Mudah-mudahan tidak ada penambahan lagi,” ujar Felly.

Berita Lainnya:
Nasdem-PKB Gelombang Pertama Gabung ke Prabowo, Anies-Cak Imin Kemungkinan jadi Menteri

Ia menambahkan, 10 dispensasi ini tidak dikabulkan karena setelah diedukasi, mereka mengundurkan diri untuk menikah. Biasanya ini terjadi karena orang tua yang khawatir pergaulan anaknya semakin jauh.

“Daripada kebablasan, jadi mending dinikahkan saja. Padahal sebenarnya masih bisa diedukasi mengenai dampak jika menikah terlalu dini. Salah satunya bayi yang dilahirkan nanti bisa mengalami stunting. Bahkan, kehamilan di waktu sangat muda bisa berisiko ibunya meninggal,” ungkapnya.

Felly memaparkan di Kota Bandung terdapat empat kecamatan yang angka perkawinan anaknya cukup tinggi, yakni Babakan Ciparay, Bojongloa Kaler, Cibeunying Kidul, dan Coblong. Di Babakan Ciparay ada 12 dispensasi perkawinan anak. Penyebabnya karena fungsi keluarga yang tidak optimal dalam memberikan pengasuhan kepada anak dan diperburuk dengan rendahnya pendidikan.

Berita Lainnya:
Medan Zoo Siap Sambut Wisatawan di Libur Idul Fitri

“Di Babakan Ciparay itu banyak anak yang setelah SMP langsung dinikahkan. Mereka tidak disekolahkan ke jenjang lebih tinggi karena orang tua menganggap sekolah hanya formalitas. Untuk kasus seperti ini, peran sekolah melalui guru Bimbingan Konseling (BK) yang punya tugas besar mengedukasi anak-anak,” katanya.

“Kami juga dibantu oleh Puspaga yang diketuai Umi Oded untuk konseling dan mengedukasi tak hanya dari pelaku anak, tapi juga kepada keluarganya. Pendidikan seks ini penting, jangan dianggap tabu,” katanya.

Sebelumnya, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merilis laporan adanya peningkatan pengajuan pernikahan dini hingga tujuh kali lipat selama lima tahun terakhir. Sementara, data Komnas Perempuan menunjukkan dispensasi perkawinan anak pada 2021 di Indonesia mencapai 59.709 laporan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi