Selasa, 21/05/2024 - 19:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kasus Tukin di ESDM, KPK Duga Tersangka Gunakan Rekening Orang Lain Tampung Hasil Korupsi

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggunakan rekening milik orang lain untuk menampung uang hasil korupsi. Informasi itu didalami dengan memeriksa saksi, seorang wiraswasta bernama Budi Hartono pada Kamis (20/7/2023).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran perputaran uang tukin yang kemudian ditampung dalam rekening bank orang kepercayaan dari tersangka PAG (Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso) dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Ali tak membeberkan jumlah uang yang ditampung Priyo dalam rekening tersebut. Namun, KPK meyakini, keterangan Budi dapat membantu pengusutan kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah menahan 10 tersangka kasus rasuah pembayaran tukin di lingkungan Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020-2022. Dari perbuatan curang itu diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 27,6 miliar.

Berita Lainnya:
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Gerebek Villa di Bali Diduga Pabrik Narkoba

Kesepuluh tersangka itu, yakni Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio; staf PPK Lernhard Febrian Sirait; dua Bendahara Pengeluaran Abdullah dan Christa Handayani Pangaribowo. Kemudian, pihak PPK Haryat Prasetyo; Operator SPM Beni Arianto; Penguji Tagihan Hendi; PPABP Rokhmat Annashikhah; dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kasus ini bermula saat Kementerian ESDM pada periode 2020-2022 merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja Rp 221,9 miliar. Selama periode tersebut para pejabat di perbendaharaan Ditjen Minerba yang kini menjadi tersangka, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tak sesuai dengan ketentuan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Truk Pengangkut Gabah Terguling, Jalur Jember-Banyuwangi Macet Panjang

Dalam kasus tersebut, para tersangka diduga menikmati nominal uang yang berbeda. Priyo Andi Gularso menerima Rp 4,75 miliar; Novian Hari Subagjo mendapatkan Rp 1 miliar.

Kemudian, Lernhard Febian Sirait menerima jumlah uang paling besar, yakni Rp 10,8 miliar. Lalu, Abdullah mengantongi Rp 350 juta; Christa Handayani Pangaribowo sebesar Rp 2,5 miliar; Haryat Prasetyo Rp 1,4 miliar; Beni Arianto Rp 4,1 miliar; Hendi Rp 1,4 miliar; Rakhmat Annashikhah Rp 1,6 miliar; dan Maria Febri Valentine Rp 900 juta.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Uang yang diperoleh dari praktik curang itu diduga digunakan untuk keperluan pemeriksaan BPK senilai Rp 1,035 miliar hingga dana taktis operasional kantor. Selain itu, para tersangka juga memakai uang yang diperoleh untuk keperluan pribadi masing-masing.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi