Minggu, 05/05/2024 - 12:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

OSS Buat UMKM Mudah Peroleh Izin Usaha

ADVERTISEMENTS

Diskoperindag Malang memberikan bantuan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja. Pemerintah terus berupaya memberikan dukungan sebagai wujud keberpihakan terhadap kemajuan UMKM, salah satunya melalui jaminan kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha sebagai salah satu kunci meningkatkan daya saing. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“UMKM di Indonesia merupakan pilar penyangga utama atau tulang punggung perekonomian dengan Jumlah UMKM mencapai 65,4 juta serta kontribusi terhadap PDB Indonesia sebesar 61,07 persen,” ujar Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Septriana Tangkary, dalam sambutannya pada acara Forum Digitalk dengan tema “Izin Usaha Lancar, UMKM Berdaya Saing”.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
MPR: UMKM dan Potensi Desa Harus Bersinergi untuk Akselerasi Ekonomi
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pemerintah juga terus mendorong peningkatan realisasi investasi melalui penciptaan iklim kemudahan berusaha. Salah satunya melalui OSS (Online Single Submission) yang membuat UMKM dapat memperoleh izin usahanya dengan lebih cepat dan mudah. “Pelaku UMKM dapat memanfaatkan OSS untuk mengurus sertifikasi halal hingga pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cepat melalui satu pintu,” ujar Septriana.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang, Faried Suaidi, mengatakan UMKM harus memiliki NIB untuk legalitas usaha. Semua bentuk usaha harus memiliki NIB. Melalui NIB, pelaku usaha bisa mendapat akses untuk membuat izin dan fasilitas lain seperti sertifikasi halal.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Polisi Gelar Penyidikan Tewasnya Taruna STIP Marunda Diduga Dianiaya Senior

“Untuk UMKM yang bentuk usahanya beresiko rendah, NIB merupakan izin tunggal, sehingga pelaku UMKM tidak perlu mengurus perizinan lainnya,” kata Faried. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Diskoperindag Kota Malang juga memberikan berbagai fasilitas untuk mendukung pelaku UMKM, seperti verifikasi klasifikasi usaha, klasifikasi merek, sertifikasi halal, hingga Strandar Nasional Indonesia (SNI). Semua fasilitas ini diberikan secara gratis dengan syarat pelaku usaha harus memiliki NIB terlebih dahulu.

Faried juga menekankan produk bersertifikasi halal adalah sesuatu hal yang mutlak. Pada 17 Oktober 2024 semua produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal. “Jangan sampai produk makanan atau minuman yang kita jual diberi label nonhalal karena tidak mengurus sertifikasi sebelum waktu yang ditentukan,” ujarnya.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi