Selasa, 21/05/2024 - 21:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Hiswana Migas Cium Indikasi Pungli Urus Pangkalan di Aceh hingga Ratusan Juta

BANDA ACEH – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh menerima laporan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dari agen LPG 3 Kg terhadap sejumlah pangkalan di Aceh.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Ketua Hiswana Migas Aceh Nahrawi Noerdin, menyebut tiap pangkalan itu diminta rata-rata uang sekitar Rp60 juta sampai Rp100 juta. Sejauh ini, kata Nahrawi, pihaknya menerima laporan ada belasan warga yang akan mendirikan pangkalan dipungut biaya oleh oknum agen.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Sebelumnya kami mendapat informasi pungli seperti ini juga ada di daerah lain, seperti di Aceh Utara. Namun hanya satu dua orang, dan pelaku sudah kita minta kembalikan uangnya. Tapi di Aceh Besar ini dilakukan dalam bentuk partai besar, korbannya belasan orang,” kata Nahrawi Noerdin, Senin (24/7/2023).

Berita Lainnya:
Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri selama 4 Tahun, Beraksi saat Istri Melahirkan di RS

Dia menjelaskan, lazimnya proses izin pengurusan pangkalan mekanismenya adalah lewat Pertamina. Jika Pertamina mengabulkan izin itu, maka perlu disiapkan tabung 3 Kg.

“Memang tabung harus dibeli di agen, namun nilai tabung sudah tertera harga pemerintah. Di luar itu, tidak ada biaya lain,” jelas Nahrawi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Taruna STIP Marunda Wafat Dianiaya Senior, Polisi: Pelaku Tunggal, Rekannya tak Terlibat

Nahrawi meminta masyarakat yang ingin mendirikan pangkalan LPG 3 Kg harus berhati-hati terhadap pungli ini. Selain itu, dia berharap Pertamina Aceh segera mencari dan menindak tegas indikasi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab ini.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“LPG 3 Kg ini kan namanya subsidi, artinya penyalurannya harus amanah. Sebab sudah dialokasikan, marginnya sudah ada, ketetapan harga eceran tertinggi sudah juga ada dari pemerintah, jadi tidak ada alasan ada biaya lainnya. Itu haram,” tegasnya.[]

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi