Jumat, 03/05/2024 - 18:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Berharap Dapat Ganti Rugi Tanah di Depok

ADVERTISEMENTS

 DEPOK — Maksud hati ingin mendapatkan ganti rugi dari Badan Pertanahan Depok. Tapi yang terjadi, bukanlah demikian. Sebagian warga yang berharap itu hanya bisa gigit jari, menunggu proses lebih lanjut yang berliku.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Hal itu dialami warga Depok Jawa Barat Rojan Cs. Dia mempertanyakan soal pembayaran ganti rugi hak atas tanah milik 10 warga setempat, Senin (24/7) siang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kuasa hukum 10 warga Limo, Revano mengatakan bahwa permasalahan untuk menyelesaikan perdamaian atau van dading sudah tiga bulan tidak ada kabar.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Janji BPN tiga bulan paling lama penyelesaian, tapi hingga saat ini masih belum. Pengadilan juga tak komentar karena katanya harus BPN yang menyelesaikan, jadi ini urusan saling lempar,” kata Revano, Senin (24/7).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

BPN Depok dan Pengadilan dinilainya tidak seirama dalam menyelesaikan masalah pembayaran ganti rugi hak atas tanah warga Limo. Selain itu, ada permasalahan mantan Ketua RW, Udin K yang tidak ingin berdamai. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Harusnya mereka bersinergi untuk membantu warga, ini malah kami dibuat bingung karena mereka saling melempar tanggung jawab,” tegas Revano.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sebelumnya, penetapan konsinyasi Nomor 9 Tahun 2022 diajukan oleh Eko Santoso yang mewakili Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah dilakukan. Jajaran BPN Kota Depok pun telah melakukan upaya persuasif perdamaian terhadap 10 warga Limo dan Udin tersebut. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Beredar Kabar Istri Bupati Pesawaran Minta THR ke OPD, Alzier: Hati-hati Fitnah

Untuk itu, Rojan yang mewakili sembilan warga Limo lainnya kembali berupaya mempertanyakan hak mereka kepada petugas BPN Kota Depok. Kedatangan Rojan Cs pun diterima oleh Kepala Kantor BPN Kota Depok, Indra Gunawan.

“Kami telah berupaya membuka perdamaian, tapi upaya perdamaian/van dading itu tidak tercipta, upaya van dading sudah mentok,” kata Kepala Kantor BPN Kota Depok, Indra didampingi petugas BPN Kota Depok, Yeni Merliyani, Senin (24/7) siang.

Indra mengatakan, jadi persoalan tanah warga Limo, Depok, salah satunya yang dialami Bapak Rojan, persoalan itu sebenarnya kalau untuk kepentingan tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk pembangunan itu sudah selesai. Dengan keluarnya Pemutusan Hubungan Hukum (PHH). 

“Tetapi tugas pemerintah belum selesai, saya akan menyelesaikan persoalan (tanah) itu,” tegas Indra.

Terkait pembayaran ganti rugi hak tanah warga Limo tersebut, ungkap Indra, sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Depok. Maka untuk menyelesaikan permasalahan itu ada dua hal harus dilakukan. Pertama, terciptanya perdamaian antar pihak atau van dading itu tadi. 

Berita Lainnya:
Anggota DKPP Mengaku Masih Proses Aduan Dugaan Asusila Ketua KPU

Kemudian yang kedua, melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Jika kedua hal tersebut apabila memang tidak ada maka hal itu belum bisa dibayarkan, kantor BPN Kota Depok sudah berupaya mengupayakan upaya persuasif untuk menciptakan perdamaian, namun sampai sekarang belum tercipta perdamaian itu,” ungkap dia.

“Kami tak ingin satu persoalan (mantan Ketua RW) Udin menyandera 10 masyarakat dan satu badan hukum itu,” tambah Indra.

Maka pihaknya (BPN Kota Depok) mendorong kepada para pihak untuk melakukan upaya hukum yaitu penuntutan dalam rangka mencari keadilan untuk mendapatkan keputusan kekuatan hukum tetap atau inkrah. 

“Karena semuanya sudah ada di Pengadilan Negeri, penyelesaiannya bukan lagi di BPN Kota Depok dan saya Kepala BPN Depok akan menyelesaikan kasus itu, karena bukan persoalan satu ini saja, jadi untuk kasus 10 warga Limo itu harus diselesaikan melalui jalur litigasi, penuntutan jalur peradilan karena Udin masih bersikeras,” tegas Indra.

Karena upaya perdamaian ditempuh hingga kini tidak menemui titik temu. Sehingga Rojan Cs termasuk 9 orang warga Limo, Depok lainnya bakal menempuh upaya melalui jalur hukum ke Pengadilan Negeri Kota Depok. 

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi