Jumat, 03/05/2024 - 07:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

PAN Sebut Marketplace Guru tak Beri Kepastian Nasib Honorer

ADVERTISEMENTS

JAKARTA–Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zainuddin Maliki menilai wacana kebijakan marketplace guru yang ditawarkan Kemendikbudristek tak bisa memberikan kepastian terhadap nasib guru honorer. Menurutnya, metode marketplace sangat tergantung pihak sekolah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Kapan dan siapa guru yang mereka butuhkan. Dengan demikian tidak bisa memastikan kapan guru honorer, khususnya kategori P1 yang masih tersisa itu diselesaikan pengangkatannya,” tutur Maliki dalam keterangan, Kamis (27/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Zainudin Maliki menambahkan, jalur pertama bagi guru honorer yang lulus passing grade pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kategori P1 terkendala karena belum mendapat penempatan. Padahal, mereka sudah lama menunggu pengangkatan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Fraksi PAN mendorong agar mereka bisa diangkat semua. “Diminta oleh Komisi X DPR RI harus sudah bisa diangkat semua akhir Oktober 2023,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Maliki juga menilai salah satu yang menjadi persoalan dengan kebijakan marketplace guru yang digagas Mendikbudristek Nadiem Makarim adalah persoalan gaji. Menurutnya, regulasi yang ada masih perlu disinkronisasi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Penutupan Pilmapres PTMA, Septa Candra: Pembinaan Mahasiswa tak Bisa Dilakukan Instan

“Juga masih ada aturan tentang penetapan gaji yang harus disinkronisasi. Di satu sisi Menteri Keuangan mengeluarkan PMK 212/PMK.07/2022 yang menegaskan bahwa gaji dan tunjangan guru ASN PPPK atas biaya APBN melalui DAU,” ujarnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Di sisi lain ada Perpres 98 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa gaji dan tunjangan ASN PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah,” kata dia menambahkan.

Politikus PAN ini mengatakan, belum adanya sinkronisasi regulasi inilah, pemerintah daerah enggan untuk mengusulkan formasi di daerahnya. Zainuddin juga menilai, gagasan marketplace guru juga belum didesain untuk menyelesaikan pengangkatan guru honorer yang berasal dari sekolah swasta.  

Padahal, menurut dia, guru honorer asal sekolah swasta juga ingin diangkat menjadi ASN PPPK dengan harapan mendapatkan kepastian mengenai kesejahteraannya. “Kalau tidak dikembalikan ke sekolah asal, akan banyak sekolah swasta yang kehilangan guru-guru terbaiknya,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Zulkifli Hasan Sentil Pengusaha Agar tidak Curang

Hal ini, kata Zainuddin Maliki, tidak boleh terjadi karena akan merusak kualitas pendidikan di sekolah swasta yang justru seharusnya mendapatkan pembinaan oleh Kemendikbudristek. “Sekolah-sekolah swasta yang berada di bawah naungan Majelis Dikdasmen Muhammadiyah, Ma’arif NU, dan lembaga penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat lainnya selama ini benar-benar mengeluh guru-gurunya diambil menjadi ASN P3K dan ditempatkan di sekolah negeri,” tegas Maliki.

Sebelumnya, Menteri Pendididikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menawarkan program marketplace guru. Program ini semacam platform pusat data calon guru yang sudah pernah mengikuti seleksi ASN PPPK yang lolos passing grade namun belum dapat formasi atau lulusan pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan yang dinilai layak menjadi guru PPPK.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi