Minggu, 19/05/2024 - 06:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

Aturan Spin Off UUS Terbit, OJK Dinilai Main Aman

 JAKARTA — Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Universitas Indonesia, Rahmatina Awaliah Kasri menilai, Otoritas jasa Keuangan (OJK) berusaha fleksibel saat menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS). Dalam aturan tersebut, Bank Umum Konvensional (BUK) yang memiliki UUS baru diwajibkan spin off bila share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp 50 triliun.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Sepertinya OJK berusaha agak fleksibel dan mungkin juga nyari aman sambil lihat-lihat kondisi ya. Apalagi tahun depan mau pemilu,” ujarnya kepada Republika, Jumat (28/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Menurut Rahmatina, dengan aturan tersebut OJK juga terlihat seperti kurang progresif untuk mendorong akselerasi ekonomi syariah di Indonesia. Meskipun, di sisi lain memang disadari masih banyaknya tantangan baru serta ketidakpastian di kancah global dan kondisi nasional yang juga memengaruhi industri perbankan, termasuk perbankan syariah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Dalam RUPST, BSI Rombak Susunan Direksi dan Komisaris 

“Sehingga perlu kehati-hatian ekstra dari regulator. Itu yang sepertinya menjadi spirit utama OJK saat ini,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Berdasarkan laporan keuangan pada kuartal I 2023, baru CIMB Niaga yang aset UUS-nya mencapai Rp 64,2 triliun. Sementara, Bank Tabungan Negara (BTN) pada laporan keuangannya di semester I 2023 melaporkan nilai asetnya baru mencapai Rp 46,2 triliun. BTN memastikan akan spin off pada kuartal I 2024.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kemudian, ada UUS Bank Permata yang mencatatkan aset Rp 34,6 triliun, untuk aset UUS  Maybank Indonesia pada kuartal I 2023 tercatat senilai Rp 39,6 triliun. Sementara UUS Bank Danamon masih di kuartal I 2023 mencatatkan asetnya mencapai Rp 11,3 triliun.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resmi mengatakan, aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi. Ia mengungkapkan, POJK tersebut telah melalui konsultansi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) pada 27 Juni 2023 lalu, dan mempertimbangkan aspirasi publik berupa masukan, serta serangkaian Focus Group Discussion (FGD) dengan pemangku kepentingan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
PG Rendeng Kudus Targetkan Produksi Gula 20 Ribu Ton

Selain mengatur pemisahan UUS, ia menjelaskan POJK UUS juga memuat aturan mengenai UUS secara komprehensif mulai dari pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan Bank Umum Konvensional (BUK). Lanjutnya, POJK tersebut memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari aspek penguatan permodalan (dana usaha), tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris BUK, pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS, serta kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan UUS dalam rencana korporasi BUK induknya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi