Sabtu, 04/05/2024 - 03:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Danpuspom TNI Keberatan KPK Tetapkan Kabasarnas Tersangka

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK. Namun, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menilai, penetapan status hukum tersebut menyalahi aturan lantaran pihak militer memiliki aturan khusus dalam menetapkan tersangka bagi prajurit TNI yang melanggar hukum.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference (KPK) ternyata statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Agung pun menyayangkan sikap KPK yang langsung mengumumkan status tersangka terhadap Henri dan Afri. Sebab, keduanya masih merupakan prajurit aktif saat tertangkap dalam kasus ini

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
AHY: Perlu Kerja Sama Lintas Sektoral Berantas Mafia Tanah  

“Jadi pada intinya, kita saling menghormati. kita punya aturan masing masing. TNI punya aturan, dari pihak KPK, baik itu hukum umum, punya aturan juga. kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian,” ujar Agung.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dia pun menegaskan bahwa Puspom TNI pun mendukung kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Agung memastikan, personel TNI yang terlibat rasuah akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 

“Jadi mari kita bersama-sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi. Dan TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi. Jadi jangan beranggapan kalau misalkan TNI akan diamankan. Tidak. Silakan, kita akan melaksanakan penyidikan secara terbuka,” tegas Agung.

“Jadi nanti kita akan menegakkan aturan hukum sebagaimana mestinya,” tambah dia menjelaskan.

Adapun KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Berita Lainnya:
Kritik Megawati Bentuk Perlawanan Atas Nafsu Keluarga Jokowi

 

 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono pada Kamis (27/7/2023), mengungkapkan, bahwa Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto telah ditahan. Penahanan itu dilakukan oleh pihak Puspom TNI.

 

“Sudah ditahan Letkol-nya (Afri),” kata Julius.

Selain Afri, KPK juga menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus ini. Julius menyebut penahanan terhadap Henri masih dalam proses di Puspom TNI.

Julius menjelaskan, saat ini Puspom TNI tengah melakukan penyidikan terhadap Afri. Dia mengatakan, penahanan Henri akan dilakukan setelah pendalaman pada Afri rampung.

“(Penahanan Henri) setelah pendalaman letkolnya (Afri),” ujar Julius.

“Proses penyidikan terhadap letkolnya sedang berlangsung, hasilnya akan terang benderang,” tambah dia menjelaskan.

 

In Picture: KPK OTT Proyek Basarnas, Kabasarnas Ditetapkan Tersangka

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi