Jumat, 03/05/2024 - 15:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Eksportir yang tak Patuhi Aturan DHE, Ekonom: Sanksi Harus Berbeda

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Center of Reform on Economics (Core) meminta adanya pembeda yang melanggar regulasi devisa hasil ekspor sumber daya alam. Hal ini merespons adanya aturan baru terkait sanksi administratif bagi para eksportir yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Direktur Eksekutif Core Mohammad Faisal mengatakan pada dasarnya memang butuh adanya sanksi, namun harus ada pembeda setiap sektor sumber daya alam tersebut. “Harus ada pembeda, tidak semua sektor digeneralisasi, masing-masing sektor berbeda-beda, jadi misalnya sektor tambang memang sudah banyak keuntungan yang diperoleh dari hasil ekspor, sehingga mereka didorong untuk menyimpan DHE di dalam negeri,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Lanjut Faisal, sektor tambang pada tahun lalu terdapat booming komoditas dengan harga yang melejit. Eksportir pun mendapatkan banyak keuntungan, namun sayangnya tidak parkir di dalam negeri. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Eksportir lebih memilih menempatkan hasil ekspornya di luar negeri, utamanya Singapura, dengan banyak keuntungan dan lebih efisien,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Angkutan Mudik Bikin Bandara Soekarno-Hatta Jadi yang Tersibuk di Asia Tenggara

Sektor lainnya, lanjut Faisal, eksportir perikanan mengeluhkan kebijakan tersebut akan mengganggu perputaran uang. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023, eksportir diwajibkan untuk memarkirkan devisa hasil ekspor paling sebentar tiga bulan dengan besaran minimal 30 persen. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Perikanan berbeda dengan tambang, dampaknya jika dipaksakan untuk menaruh lebih besar lagi di dalam negeri ini bisa mempengaruhi pendapatan nelayan, padahal sektor ini relatif sudah tipis penerimaan ekspornya,” ucapnya. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/2023 terdapat sejumlah sanksi yang akan dikenakan pemerintah kepada eksportir nakal yang ogah memarkirkan devisa hasil ekspor. Dalam hal tersebut, Kementerian Keuangan melalui Bea dan Cukai akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Penangguhan pelayanan ekspor adalah pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir yang berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor baik dengan menggunakan teknologi informasi maupun manual,” tulis Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023.

Berita Lainnya:
Apresiasi Peran Perempuan, Pelita Air Persembahkan Kartini Flight

Lebih lanjut, Bank Indonesia memiliki peran untuk mengawasi kepatuhan eksportir terhadap kewajiban pemasukan devisa hasil ekspor sumber daya alam ke rekening khusus dan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam instrumen penempatan. Sementara OJK memiliki peran mengawasi kepatuhan eksportir dalam melaksanakan kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account.

“Ini menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengenakan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan,” tulis aturan tersebut.

Bagi para eksportir wajib menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam paling sedikit sebesar 30 persen dengan jangka waktu paling singkat selama tiga bulan. Devisa hasil ekspor sumber daya alam yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Aturan ini berlaku bagi eksportir dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor paling sedikit 250 ribu dolar AS mulai 1 Agustus 2023.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi