Sabtu, 18/05/2024 - 11:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

MES: OJK Harus Buat Aturan yang Menarik untuk BUK Lakukan Spin-Off

 JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tanggal 12 Juli 2023. Aturan itu memuat pengaturan UUS mulai pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan bank umum konvensional (BUK).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Dalam aturan yang baru tersebut BUK yang memiliki UUS baru diwajibkan spin-off bila share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp 50 triliun. Ketua Bidang Hubungan Internasional, Masyarakat Ekonomi Syariah, Ronald Rulindo mengatakan, seharusnya OJK juga membuat aturan agar BUK tertarik melakukan spin-off pada UUS. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Arahnya sepertinya OJK mengakui UUS itu tetap perlu. Paling tidak sebagai insentif awal agar ada bank umum yang tertarik terlibat dalam bisnis syariah. Tetapi, insentif tersebut tidak bisa dinikmati terus menerus kalau tidak serius membesarkan UUS-nya,” ujarnya kepada Republika Sabtu (29/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Banyumas Targetkan Luas Tanam Kedelai Capai 2.000 Hektare

Oleh karenanya, dana usaha UUS juga diwajibkan besar, sebesar Rp 1 triliun. Kemudian, pimpinan UUS juga wajib menjadi Direktur di Bank Induk walaupun boleh dirangkap dengan jabatan lain. Tak hanya itu seluruh Direksi juga harus ikut bertanggung jawab membesarkan UUS.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Tapi tricky-nya, memang ada syarat untuk jadi BUS itu aset UUS maksimum Rp 50 triliun wajib spin-off. Nah, seharusnya juga ada aturan yang membuat Bank induk tertarik men-spin off UUS nya. Kalau tidak ya nantinya ditahan-tahan saja, tak usahlah tumbuh diatas Rp 50 triliun. Toh modal mendirikan BUS tetap lebih besar. Jadi ngapain?,” ungkap Ronald.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Seharusnya, paling tidak tetap ada insentif. Misalnya, modal untuk menjadi BUS sama dengan minimum dana usaha UUS. Kemudian, perlu juga adanya aturan tidak ada batasan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) bila dana yang diterima BUS selaku anak usaha adalah dari induk, seperti yang diterapkan di Malaysia. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
OJK: Pemisahan UUS Bertujuan untuk Perkuat Perbankan Syariah

“Jadi walaupun sudah BUS, sebenarnya treatmentnya sama seperti UUS hanya saja mereka punya legalitas yang berbeda dan governance yang lebih fokus untuk membesarkan syariahnya,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Berdasarkan laporan keuangan pada kuartal I 2023, baru Bank CIMB Niaga yang aset UUS mencapai Rp 64,2 triliun. Sementara Bank Tabungan Negara (BTN) pada laporan keuangannya di semester I 2023 mealporkan nilai asetnya baru mencapai Rp 46,2 triliun. BTN memastikan akan spin-off di kuartal I 2024.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Kemudian ada UUS Bank Permata yang mencatatkan aset Rp 34,6 triliun, untuk aset UUS Maybank Indonesia pada kuartal I 2023 tercatat senilai Rp 39,6 triliun. Sementara UUS Bank Danamon masih di kuartal I 2023 mencatatkan asetnya mencapai Rp 11,3 triliun.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi