Jumat, 03/05/2024 - 06:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Bank Mandiri Respons Aturan Baru DHE dengan Sediakan Alternatif

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — PT Bank Mandiri Tbk atau Bank Mandiri merespons aturan baru devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dengan menyediakan alternatif penempatan. Alternatif penempatan tersebut di antaranya tabungan, giro, serta deposito dan instrumen investasi berupa term deposit Bank Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Dengan adanya PP 36 tahun 2023, dari sisi perbankan sudah dapat dipastikan adanya dana mengendap, berasal DHE SDA yang wajib diendapkan sebesar 30 persen. Saat ini, perbankan telah menyediakan alternatif penempatan,” kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Lebih lanjut, Rudy mengatakan perbankan juga akan berupaya menyediakan berbagai solusi lain yang efektif dalam mendukung eksportir mengelola likuiditas. “Mengingat dana yang wajib diendapkan tersebut tidak dapat dipungkiri merupakan dana yang setiap saat dapat digunakan untuk mendukung operasional perusahaan,” tambah Rudy.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
KDEKS Dinilai Dapat Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Syariah Sumbar
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Diketahui, pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) per 1 Agustus 2023.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Peraturan tersebut menetapkan para eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor 250 ribu dolar AS atau lebih, wajib menempatkan DHE nya minimal 30 persen ke rekening khusus (reksus) dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Terdapat empat sektor komoditas yang wajib memasukkan devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, yaitu sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Tips Mudik Lewat Pelabuhan Merak-Bakauheni

Dalam beleid tersebut, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif untuk eksportir yang mematuhi DHE SDA, yaitu insentif perpajakan, pemberian status eksportir bereputasi baik, dan insentif lain yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan menerbitkan aturan turunan terkait DHE SDA, yaitu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023.

KMK 272/2023 mengatur penambahan jenis barang DHE sebanyak 260 pos tarif menjadi 1.545 pos tarif. Sementara PMK 73/2023 mengatur tentang pemberian dan pencabutan sanksi terkait pelanggaran terhadap DHE oleh eksportir.

 

sumber : antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi