Senin, 06/05/2024 - 15:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Ada Wine Halal, Benarkah Minuman Berakohol Boleh Meski Sedikit Kadarnya? Ini Fatwa MUI 

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Kasus sertifikasi halal self declare wine halal bermerk nabidz memunculkan banyak pertanyaan, benarkah mengonsumsi makanan atau minuman dengan alkhohol di dalamnya?  

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Muzakarah Nasional tentang Alkohol dalam produk minuman  yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 13-14 Rabiul Akhir 1414 Hijriyah bertepatan dengan 30 September 1993 di Jakarta dihasilkan keputusan di antaranya yaitu pertama, alkohol yang dimaksud dalam pembahasan di sini ialah etil alkohol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus C2H5OH. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kedua, sedangkan minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung alkohol (etanol) yang dibuat secara fermentasi dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, misalnya biji-bijian, buah-buahan, nira dan lain sebagainya, atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi yang termasuk di dalamnya adalah minuman keras klasifikasi A, B dan C (Per. Menkes No. 86/1977).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ketiga, anggur obat, anggur kolesom, arak obat dan minuman sejenis yang mengandung alkohol termasuk ke dalam minuman beralkohol. Juga Khamr minuman yang memabukkan, termasuk di dalam minuman beralkohol.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Tata Kelola Keuangan Bisa Picu Masalah Rumah Tangga? Begini Prinsip Syariatnya

Keempat, berapa pun kadar alkohol pada minuman beralkohol tetap dinamakan minuman beralkohol. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kelima, dampak negatif dari minuman beralkohol lebih besar dari efek positifnya, seperti, misalnya, pengaruh buruk terhadap kesehatan jasmani dan rohani, kriminalitas, kenakalan remaja, ganguan kamtibmas dan ketahanan sosial. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dampak positif alkohol sebagai obat yang diminum sudah dapat diganti dengan bahan yang lain. Namun pada obat luar atau obat oles masih digunakan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Keenam, terkait status hukum minuman beralkohol, meminum minuman beralkohol, sedikit atau banyak, hukumnya haram. Demikian pula dengan kegiatan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, membeli dan menikmati hasil atau keuntungan dari perdagangan minuman beralkohol

Dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (1/8/2023), Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyinggung masalah itu saat pembukaan Annual Conference on MUI Fatwa Studies ke-VII yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Berita Lainnya:
Hajinya Abu Bakar Ash Shiddiq

Baa juga: Ketika Kabah Berlumuran Darah Manusia, Mayat di Sumur Zamzam, dan Haji Terhenti 10 Tahun

“Dua hari lalu muncul viral di media sosial mengenai penerbitan sertifikat halal terhadap wine halal dengan nama produk nabidz yang katanya zero alcohol. begitu proses tabayyun dilakukan siapa yang menetapkan, ternyata itu produk yang ditetapkan melalui self declare, ditetapkan oleh Komite Halal Kementerian Agama, bukan Komisi Fatwa MUI, ” ungkap Kiai Niam, Rabu (26/7/2023) di Jakarta.

“Jika diasumkikan, produk tersebut zero alcohol, tapi nama, bentuk, dan rasanya bisa berasosiasi dengan produk haram dan/atau najis. Dan sesuai standard halal MUI, itu tidak diperkenankan dengan pertimbangan langkah preventif, yang dalam teori ushul fiqh disebut sadduz zariah”, ujarnya.

Dikatakannya, Nabidz tersebut diasumsikan zero alcohol. Sesuai standar halal MUI, kata dia, hal itu tidak diperkenankan dengan tujuan untuk melindungi umat. MUI memang memiliki standar sangat ketat untuk barang yang dikonsumsi.      

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi