Sabtu, 18/05/2024 - 04:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Naksir Saudari Perempuan Tiri dari Istri Ayah, Bolehkah Menikahinya?

Menikah. (ilustrasi). Saudari tiri termasuk mahram karena pernikahan

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA – Pada dasarnya, Islam menentukan syariat perkara pernikahan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Salah satu yang dibahas adalah mengenai boleh tidaknya menikahi anak perempuan dari istri baru ayah. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Ada tiga hubungan kekeluargaan yang menyebabkan diharamkannya menikahi perempuan-permpuan tertentu untuk selamanya. Dalam syariat, hal ini pun diatur. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan, ada tiga jenis perempuan yang haram untuk dinikahi selamanya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Pertama, perempuan yang masih ada hubungan nasab (keturunan), kedua adalah perempuan hubungan pernikahan (periparan), ketiga adalah perempuan yang masih ada hubungan persusuan. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Perempuan-perempuan yang haram dinikahi untuk selamanya (yang dalam istilah ilmu fikih disebut mahram) sebagaimana tercakup perinciannya dalam Surat An-Nisa ayat 23, Allah SWT berfirman: 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Pesan Mesut Ozil terkait Akhlak Kehidupan

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ  وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَللَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yan kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.”

Berita Lainnya:
Inilah Dua Penyakit Hati yang Disebutkan Bahayanya dalam Alquran

Baca juga: Upaya Para Nabi Palsu Membuat Alquran Tandingan, Ada Ayat Gajah dan Bulu

 

Dijelaskan, perempuan yang dimaksud mahram karena keturunan (nasab) adalah ibu dan ibunya (nenek), ibu dari ayah, dan seterusnya dalam garis ke atas. Kemudian anak perempuan dan anak perempuan dari anak (cucu) seterusnya ke bawah, saudara perempuan seibu seayah, atau seayah saja, atau seibu saja. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi