Jumat, 03/05/2024 - 16:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Kantor Berita Prancis AFP Gugat Elon Musk Atas Pembayaran Berita

ADVERTISEMENTS

Agence France-Presse (AFP) mengajukan gugatan di Paris terhadap platform media sosial X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter dan dimiliki oleh Elon Musk.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

PARIS — Agence France-Presse (AFP) mengajukan gugatan di Paris terhadap platform media sosial X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter dan dimiliki oleh Elon Musk. AFP menuduh platform media sosial itu tidak melakukan pembayaran untuk distribusi konten kantor berita tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Pada 2019 Prancis memberlakukan aturan hak cipta yang dijuluki “neighboring rights” atau hak terkait pembayaran insentif untuk pencipta. Langkah ini membuat AFP membuka pembicaraan dengan perusahaan media atau media sosial terkait pembayaran insentif berita.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Turki Akan Bergabung dengan Afsel dalam Gugatan Genosida Afsel ke ICJ
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Agence France-Presse telah menyatakan keprihatinannya atas penolakan yang jelas dari Twitter (baru-baru ini berganti nama menjadi ‘X’) untuk mengadakan diskusi mengenai penerapan neighboring rights untuk pers,” kata kantor berita AFP dalam sebuah pernyataan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Musk mengkritik langkah AFP tersebut. “Ini aneh. Mereka ingin kami membayar mereka untuk lalu lintas ke situs tempat mereka menghasilkan pendapatan iklan dan kami tidak,” ujar Musk.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Menantikan Hadirnya Internet Starlink di Rafah

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Pada 2021, pengawas antimonopoli Prancis mendenda Google Alphabet sebesar 500 juta euro karena gagal mematuhi kesepakatan pembayaran hak cipta AFP sesuai aturan neighboring rights. Sejak saat itu, Google telah berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa tersebut dan telah mengumumkan kesepakatan dengan AFP dan beberapa organisasi berita Prancis terkemuka lainnya. Facebook juga telah menandatangani perjanjian dengan beberapa penerbit Prancis.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

sumber : Reuters

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi